Apakah konsultasi hukum gratis?
Kami menyediakan konsultasi awal untuk memahami garis besar permasalahan hukum Anda. Namun, untuk analisis hukum mendalam dan pemeriksaan dokumen akan dikenakan biaya sesuai standar kantor.
Masalah hukum apa saja yang ditangani oleh kantor ini?
Kami menangani perkara hukum pidana, hukum perdata (wanprestasi, perbuatan melawan hukum, ganti nama/perubahan nama, perwalian), hukum keluarga (perceraian, hak asuh anak, harta bersama), sengketa waris, ekonomi syariah dan sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
Bagaimana cara melakukan konsultasi pertama?
Konsultasi dapat dijadwalkan melalui WhatsApp atau telepon. Konsultasi dapat dilakukan secara tatap muka di kantor maupun secara daring (virtual meeting).
Apakah kerahasiaan data klien terjamin?
Ya. Kami wajib menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi klien sesuai Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Advokat, bahkan setelah hubungan profesional berakhir.
Bagaimana sistem penentuan biaya jasa hukum?
Sistem biaya bersifat transparan dan dapat terdiri dari Lawyer Fee (jasa hukum), Operational Fee (biaya operasional), serta Success Fee untuk perkara tertentu yang disepakati di awal.
Apakah biaya jasa hukum dapat dicicil?
Dalam kondisi tertentu, kami menyediakan skema pembayaran bertahap (termin) yang disesuaikan dengan progres penanganan perkara.
Apa itu Success Fee?
Success Fee adalah imbalan tambahan yang dibayarkan apabila perkara memperoleh hasil sesuai yang disepakati, dan hanya dibayarkan setelah hasil tersebut tercapai.
Berapa lama waktu penyelesaian satu perkara?
Jangka waktu penyelesaian perkara bergantung pada kompleksitas kasus dan jalur hukum yang ditempuh (litigasi atau non-litigasi). Estimasi waktu akan disampaikan setelah analisis awal.
Apakah klien mendapatkan update perkembangan perkara?
Ya. Kami memberikan laporan perkembangan perkara secara berkala melalui WhatsApp, email, maupun surat resmi.
Apakah semua perkara harus diselesaikan di pengadilan?
Tidak selalu. Kami mengutamakan penyelesaian non-litigasi seperti negosiasi dan mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan.
Apakah pengacara di kantor ini memiliki izin resmi?
Seluruh pengacara kami adalah Advokat yang telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi dan memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) resmi.
Dokumen apa yang perlu disiapkan sebelum konsultasi?
Disarankan membawa kronologi tertulis serta dokumen pendukung seperti kontrak, surat perjanjian, KTP, bukti kepemilikan aset, atau dokumen terkait lainnya.
Apakah kantor ini melayani perkara di luar kota?
Ya. Kami melayani penanganan perkara di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, dengan penyesuaian biaya transportasi dan akomodasi.
Apa keunggulan kantor hukum ini dibandingkan yang lain?
Kami mengedepankan integritas, pendekatan personal kepada klien, serta transparansi strategi hukum. Kami bertindak sebagai mitra strategis, bukan sekadar kuasa hukum.
Bagaimana jika ingin membatalkan kerja sama?
Ketentuan pembatalan kerja sama diatur secara jelas dalam Surat Kuasa dan Perjanjian Jasa Hukum, termasuk penyelesaian hak dan kewajiban para pihak.