Pendampingan Hukum oleh Kantor Hukum di Medan
Pendampingan hukum merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Jasa Hukum Advokat sebagaimana diatur UU Advokat. Pendampingan hukum dapat berarti luas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ada bentuk pendampingan hukum untuk suatu transaksi bisnis seperti misalnya kontrak kerja sama, jual beli dan lain sebagainya, atau pendampingan hukum untuk menangani kasus perdata maupun pidana, untuk melakukan negosiasi, membuat atau menanggapi somasi/peringatan hukum. Prinsip pendampingan hukum sejatinya ingin memastikan bahwa setiap orang berhak membela diri sesuai prinsip HAM yaitu perlakuan sama di muka hukum (equality before the law).
Kapan anda membutuhkan pendampingan hukum ? Berdasarkan pengalaman team advokatmedan.com, pendampingan hukum dibutuhkan terhadap keadaan-keadaan dibawah ini:
- Anda menerima surat somasi/peringatan hukum;
- Anda menerima surat panggilan sidang (relaas) dalam perkara perdata;
- Anda menerima undangan untuk suatu wawancara dari kepolisian berkaitan dengan dugaan tindak pidana;
- Anda menerima surat panggilan polisi, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan;
- Anda sebagai pihak yang merasa dirugikan dan ingin mendapatkan atau mempertahankan hak;
- Anda ingin menghibahkan suatu barang kepada kerabat atau orang lain, namun ingin berupaya agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari;
- Anda ingin membuat wasiat namun ingin berupaya agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari;
- Atau anda sedang menghadapi persoalan-persoalan hukum lainnya dan ingin mendapatkan nasihat hukum atau pendapat hukum dari Advokat/Pengacara;
Team advokatmedan.com sebagai kantor hukum di Medan menyediakan layanan jasa hukum pendampingan hukum. Untuk mendapatkan pendampingan hukum team advokatmedan.com, silahkan hubungi nomor telepon 082168817800.