Dasar Hukum pemeriksaan kendaraan di jalan raya
Pengalaman Pribadi. Suatu hari, seorang driver menelepon saya
memberitahu bahwa mobil yang ia kemudikan ketika berhenti dipersimpangan lampu
merah diperiksa oleh seorang petugas berseragam yang kemudian memintanya
menandatangani surat tilang dengan alasan sabuk pengaman tidak layak pakai. Lalu
saya tanyakan kepada driver apakah petugas tersebut berseragam Polisi
Lalulintas atau Dishub? Oh ternyata petugas Dishub. Lalu saya tanya lagi apakah
ada petugas Polisi Lalulintas yang mendampinginya? Driver tersebut bilang tidak
ada.
Segera setelah itu saya meminta driver tersebut agar saya bisa bicara via
HP-nya dengan oknum tersebut. Lalu saya jelaskan dasar hukum tentang
pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan. Alhamdulillah oknum tersebut tidak jadi
menilang.
Mau tau apa dasar hukum yang saya sampaikan kepada oknum tersebut? Silahkan dilanjutkan membacanya dibawah ini.
Apakah Petugas DISHUB secara hukum boleh melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan?
Jawab: Boleh, ASALKAN didampingi oleh petugas
Kepolisian
Dasar Hukum sbb :
Pasal 266 ayat 4 Undang-undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalulintas & Angkutan Jalan sbb :
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam
melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib didampingi oleh
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Apabila didampingi Petugas Kepolisian, hal-hal
yang boleh diperiksa oleh Petugas Dishub adalah :
- tanda bukti lulus uji bagi
kendaraan wajib uji;
- fisik Kendaraan Bermotor;
- daya angkut dan/atau cara pengangkutan
barang; dan / atau;
- izin penyelenggaraan angkutan
(Izin trayek bagi kendaraan umum)
Sedangkan pemeriksaan SIM, STNK/STCK adalah kewenangan Petugas Kepolisian