Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara Perceraian di Deli Serdang


Pengacara Perceraian di Lubuk Pakam Deli Serdang

Segala hal tentang urusan surat cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam



Berbicara tentang surat cerai tentu tidak asing bagi masyarakat pada umumnya, yaitu sebuah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti sah secara hukum tentang putusnya ikatan perkawinan. Tapi mungkin tidak semua orang tau dimana mengurus surat cerai. Bagi pasangan yang beragama Islam surat cerai dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, sedangkan selain Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dll) surat cerai dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

Pada artikel kali ini, team advokatmedan.com akan membahas mengenai urusan surat cerai bagi pasangan yang beragama Islam di Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Pertama-tama harus diketahui dulu siapa saja yang boleh mengurus surat cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam ? Ini berarti menyangkut kewenangan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, maka jawabannya adalah Pengadilan Agama Lubuk Pakam dapat mengeluarkan surat cerai bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan secara akumulatif dibawah ini :

  1. Bagi setiap orang yang menikah secara syariat Islam, dan
  2. Salah satu pihak bertempat tinggal/berdomisili/beralamat di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang;

Apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus surat cerai ? Pihak suami atau istri yang akan mengurus surat cerai biasanya harus menyiapkan berkas dibawah ini:
  1. Foto copy KTP;
  2. Foto copy KK;
  3. Foto copy Akta Lahir anak (bila sudah ada anak);
  4. Foto copy Buku Nikah;
Setelah itu susun dan daftarkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Bila istri yang menggugat namanya cerai gugat, sedangkan bila suami yang menggugat namanya cerai talak. Dengan informasi ini maka menjawab pertanyaan dimana tempat pengurusan surat cerai bagi pasangan yang beragama Islam.

Mengenai berapa lama akta cerai bisa keluar akan sangat bergantung kepada berapa lama proses persidangan berjalan. Pada umumnya persidangan akan berjalan dalam rentang waktu 2 s/d 3 bulan asalkan alamat para pihak jelas dan berada didalam kota semuanya. Namun apabila alamat salah satu pihak tidak jelas atau bahkan tidak diketahui lagi, biasanya akan memakan waktu sekitar 6 (enam) bulan.

Adapun mengenai biaya sidang cerai ditanggung oleh siapa jawabannya adalah ditanggung oleh pihak yang menggugat. Apabila istri yang menggugat maka pihak istri yang membayar biaya sidang. Apabila suami yang menggugat maka biaya sidang dibayar oleh pihak suami. Biaya sidang cerai yang dimaksud disini adalah biaya panjar perkara ya, biasanya biaya panjar perkara akan dibayar pada saat mendaftarkan gugatan cerainya di Pengadilan.

Bagaimana cara istri gugat suami adalah dengan mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama yang berwenang dengan melengkapi dokumen/berkas yang dibutuhkan untuk mengurus surat cerai seperti telah diuraikan diatas.

Alasan apa saja yang dapat digunakan oleh istri untuk menggugat cerai ?
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; 
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Jika istri minta cerai hak asuh anak jatuh ke siapa ? Hak asuh anak untuk anak yang masih dibawah umur jatuh ke tangan ibunya, kecuali ibunya memiliki gangguan jiwa atau berkelakuan buruk, hak asuh bisa jatuh ke tangan suami.  

Apakah perceraian bisa sah apabila salah satu pihak tidak setuju ? Tujuan sebuah perkawinan adalah suami istri membentuk keluarga bahagia dan kekal. Kehendak ini tidaklah bisa hanya datang dari salah satu pihak saja, sehingga perceraian akan dikabulkan meskipun salah satu pihak tidak setuju asalkan pihak yang menggugat berhasil memenuhi syarat pembuktian di pengadilan.

Apa saja kewajiban suami setelah cerai ? Kewajiban suami setelah cerai adalah melaksanakan isi putusan pengadilan yang biasanya membayar nafkah kepada istri sesuai putusan Pengadilan, dan membayar nafkah anak (bila sudah ada anak).

Apakah sidang cerai harus datang ? Apabila anda diwakili oleh Pengacara maka anda cukup datang 1 (satu) kali saja pada saat sidang mediasi, selebihnya Pengacara akan mengurusnya sampai selesai.

Apakah dalam sidang cerai harus ada saksi ? Ya wajib, meskipun kedua belah pihak sudah sepakat untuk bercerai bagi pengadilan itu hanyalah bukti permulaan saja, pihak yang menggugat wajib membuktikan adanya alasan-alasan perceraian tersebut melalui saksi yang melihat dan mendengar sendiri.

Apabila anda ingin mengurus surat cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, silahkan hubungi Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam melalui nomor telepon 082168817800.