Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Seirampah Sebanyak 221 Kasus
Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Seirampah Sebanyak 221 Kasus
Sergai (SIB)-Terhitung sejak awal November 2018 hingga pertengahan Januari 2019, kasus gugatan cerai oleh pasangan suami istri yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) cukup tinggi.
"PA ini dibuka awal November 2018. Gugatan cerai yang terdaftar hingga Desember 2018 (2 bulan) sebanyak 141 kasus. Di tahun 2019 sampai pertengahan bulan Januari ini terdapat 80 kasus.
Jadi, selama 3 bulan PA Seirampah dibuka, gugatan cerai yang
terdaftar sebanyak 221 kasus," ungkap ketua Pengadilan Agama Seirampah,
Munir SH MH kepada SIB, Senin (21/1) di ruang kerjanya.
Menurut mantan Wakil Ketua PA Penyabungan ini, umumnya yang
menggugat cerai masih usia produktif di bawah 30 tahun dan merupakan pasangan
muda yang masih baru menikah dengan usia perkawinan antara 5 sampai 10 tahun.
Penggugat didominasi perempuan yang jumlahnya lebih dari dua
pertiga kasus yang ada. Setiap harinya pada jadwal sidang, ujarnya, ratarata
perkara yang disidangkan sebanyak 25 perkara.
Menurut Munir, berbagai alasan yang menjadi pemicu
terjadinya perceraian, antara lain, faktor ekonomi atau tidak mampu mencukupi
kebutuhan rumah tangganya.
Kemudian, faktor Narkoba, perselisihan rumah tangga,
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), faktor akhlak, adanya pengaruh pihak
ketiga serta faktor lainnya.
Setiap harinya pada jadwal sidang, PA Seirampah rata-rata
menyidangkan sebanyak 25 perkara. Pada kesempatan tersebut, Munir mengimbau
para muda mudi agar memertimbangkan berbagai hal dan risiko yang muncul sebelum
memutuskan untuk menikah muda. Sebaiknya menikahlah di usia yang sudah matang.
Benar-benarlah mengenal siapa sosok calon pasangan hidup
kita. "Menikah di usia muda berisiko tinggi terjadinya perceraian,"
kata Munir menutup. (C-08/d)