Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, adalah salah satu jasa hukum kami.
Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam |
MAU CERAI TANPA RIBET DI PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM? HUBUNGI AHLINYA DI 082168817800. DIJAMIN AMANAH!
Atau anda menghadapi masalah harta gono-gini/harta bersama, tuntutan biaya-biaya akibat cerai talak, hak asuh anak (hadhanah) dan ingin mengajukan tuntutan nafkah masa iddah, maskan (tempat tinggal selama masa iddah), kiswah (pakaian), mut'ah (kenang-kenangan), MAKA ini adalah saat yang tepat untuk menggunakan jasa Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Biaya cerai tahun 2024 di Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Yang dimaksud biaya cerai tahun 2024 di Pengadilan Agama Lubuk Pakam adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengurus surat cerai melalui pengajuan permohonan Cerai Talak (apabila diajukan oleh suami) atau Cerai Gugat (apabila diajukan oleh istri).
- Biaya Panjar Perkara. Pada tahun 2023 biaya panjar perkara sekitar Rp. 1,400,000,-, namun tahun 2024 biaya panjar lebih rendah yaitu sekitar Rp. 500,000,-. Untuk mengetahui angka pasti biaya panjar perkara, anda dapat menghubungi loket PTSP di Pengadilan);
- Biaya Pengetikan dan meterai permohonan/gugatan. Biaya ini berkisar Rp. 30,000,-
- Biaya Leges/Nazegellen bukti-bukti di Kantor Pos. Biaya ini tergantung dari jumlah bukti yang diajukan, namun untuk 1 bukti harus dibubuhi meterai Rp. 10,000,-
- Biaya-biaya akibat jatuh talak kepada Istri. Biaya ini diatur pada pasal 149 Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari nafkah masa iddah, maskan, kiswah, mut'ah, dan termasuk nafkah hadhanah anak bila sudah ada anak masih dibawah umur/belum mandiri, serta nafkah madhiyah (nafkah terutang). Bisa ada atau tidak tergantung tuntutan istri atau apakah istri hadir dalam persidangan atau tidak hadir;
- Biaya penerbitan Akta Cerai. Biaya ini ditetapkan oleh Pengadilan, pada saat artikel ini dibuat biayanya Rp. 10,000,- biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti peraturan terbaru;
- Biaya Panjar Perkara. Pada tahun 2023 biaya panjar perkara sekitar Rp. 1,400,000,-, namun tahun 2024 biaya panjar lebih rendah yaitu sekitar Rp. 500,000,-. Untuk mengetahui angka pasti biaya panjar perkara, anda dapat menghubungi loket PTSP di Pengadilan);
- Biaya Pengetikan dan meterai permohonan/gugatan. Biaya ini berkisar Rp. 30,000,-
- Biaya Leges/Nazegellen bukti-bukti di Kantor Pos. Biaya ini tergantung dari jumlah bukti yang diajukan, namun untuk 1 bukti harus dibubuhi meterai Rp. 10,000,-
- Biaya penerbitan Akta Cerai. Biaya ini ditetapkan oleh Pengadilan, pada saat artikel ini dibuat biayanya Rp. 10,000,- biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti peraturan terbaru;