Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Medan & Pengadilan Negeri Medan
![]() |
Pengacara Perceraian di Medan |
Temukan informasi lengkap disini tentang hal-hal terkait proses gugatan
perceraian di Pengadilan mulai dari: alasan-alasan perceraian yang
dibenarkan menurut hukum, dokumen-dokumen yang dibutuhkan, tahapan
persidangan, estimasi lama waktu persidangan, hak asuh anak, harta
bersama/gono-gini, alamat Pengadilan, biaya-biaya, prosedur mengurus Akta
Perceraian dan pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan.
MAU CERAI TANPA RIBET ?! SERAHKAN PADA AHLINYA ! HUB. 082168817800
Sebagai
Pengacara Perceraian di Medan, kami dapat mewakili anda, baik dipihak suami atau dipihak istri, untuk
mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Medan bagi yang beragama
Islam dan Pengadilan Negeri Medan bagi selain Islam serta di Pengadilan
pada Kota/Kabupaten lainnya seperti Lubuk Pakam Deli Serdang, Sei Rampah Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Binjai, Stabat Langkat dan diseluruh Provinsi Sumatera Utara.
Keunggulan Kami sebagai Pengacara Perceraian di Medan:
- 1 Pengacara Spesialis Hukum Keluarga, berpengalaman menangani berbagai perkara terkait Perceraian, Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, Harta Bersama
- 2 Pengacara resmi terdaftar sebagai anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
- 3 Pengacara yang telah terdaftar dalam sistem e-litigasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia
- 4 Bekerja dengan prinsip Integritas guna mempertahankan predikat sebagai Pengacara dengan reputasi baik
- 5 Biaya Jasa Hukum Pengacara terjangkau, dapat dinegosiasikan dan transparan (Tidak ada biaya tersembunyi)
- 6 Memiliki alamat kantor sebagai pusat kegiatan administrasi yang dapat dicek keberadaannya baik fisik maupun online
- 7 Memiliki jaringan kantor luas dibeberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara
Butuh Bantuan Pengacara Perceraian di Medan? Hubungi Kami!
Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui telepon atau chat WhatsApp. Tim kami siap membantu Anda kapan saja!
Hubungi via Telepon Hubungi via WhatsAppCerai Talak, Cerai Gugat atau Gugatan Perceraian ?
Bagi yang beragama Islam perceraian dilakukan pada Pengadilan
Agama setempat. Di Pengadilan Agama dikenal istilah cerai talak
dan cerai gugat. Cerai talak adalah permohonan ikrar talak
yang diajukan suami terhadap istri, sedangkan cerai gugat adalah
gugatan cerai yang diajukan istri terhadap suami. Jadi di Pengadilan Agama judul gugatan sudah dipastikan Cerai Gugat atau Cerai Talak.
Sedangkan bagi yang beragama selain Islam di Pengadilan Negeri,
baik suami atau istri yang mengajukan gugatan cerai hanya
dikenal istilah Gugatan Perceraian saja.
Alasan-alasan Perceraian Yang Diperbolehkan Menurut Hukum
Agar gugatan perceraian atau permohonan cerai talak dapat
dikabulkan Pengadilan, maka harus ada alasan-alasan yang cukup
menurut hukum yaitu :
- Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi: "Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri."
- Pasal 19 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 yang berbunyi: "Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat,
penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
-
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau
karena hal lain diluar kemampuannya;
-
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau
hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
-
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat
yang membahayakan pihak yang lain;
-
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan
akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/isteri;
-
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga.
Sahnya Sebuah Perceraian
Menjawab sebuah pertanyaan: apakah sah secara hukum, talak yang
dijatuhkan diluar sidang Pengadilan atau cerai berdasarkan kesepakatan
kedua belah pihak antara suami dan istri yang diketahui pemerintahan
desa, tokoh adat, tokoh agama saja ?
Pasal 38 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan
bahwa putusnya ikatan perkawinan disebabkan oleh: Kematian, Perceraian
dan atas putusan pengadilan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah
pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Jadi kesimpulannya talak dan kesepakatan bercerai diluar pengadilan tidak sah menurut
hukum negara, akibatnya kedua belah pihak tetap berstatus sebagai suami
istri.
Ke Pengadilan Mana Gugatan Perceraian Diajukan?
Perkawinan yang dilaksanakan secara agama Islam, maka diajukan kepada
Pengadilan Agama, sedangkan bagi agama selain Islam diajukan ke
Pengadilan Negeri.
Lalu Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri mana tepatnya perceraian
di ajukan, maka hal ini sesuai dengan kompetensi relatif. Contoh Bagi
yang beragama Islam, apabila suami yang mengajukan cerai talak, maka
permohonan cerai talak diajukan di Pengadilan Agama dimana istri
bertempat tinggal. Apabila istri yang mengajukan cerai gugat maka gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Agama sesuai alamat tempat tinggal istri.
Demikian juga bagi yang beragama selain islam, suami yang akan
mengajukan gugatan cerai terhadap istri, maka gugatan tersebut diajukan
kepada Pengadilan Negeri dimana istri bertempat tinggal.
Namun, ketentuan diatas tidak berlaku mutlak, terdapat
pengecualian-pengecualian sebagaimana ditentukan peraturan
perundang-undangan berlaku.
Persyaratan Dokumen Untuk Mengajukan Gugatan Perceraian
Adapun persyaratan dokumen/berkas yang harus dipersiapkan untuk mengajukan gugatan perceraian adalah :
- Bagi yang beragama Islam diperlukan Asli Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama di Kecamatan setempat. Bagi selain Islam diperlukan Asli Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dan Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkan oleh pemuka Agamanya;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang mengajukan gugatan cerai;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran Anak/Surat Keterangan Lahir (bila ada anak masih dibawah umur dan terdapat sengketa hak asuh anak);
Biaya-biaya Proses Perceraian di Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Negeri Medan
I. PANJAR BIAYA PERKARA.
Biaya panjar perkara setiap Pengadilan ditentukan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan
Agama/Pengadilan Negeri diwilayah hukum masing-masing. Besar kecilnya
biaya ditentukan oleh jauh/dekatnya alamat para pihak. Disamping itu,
bila Penggugat/Pemohon tidak menggunaan fasilitas e-court biayanya
akan lebih besar bila dibandingkan menggunaan e-court.
Dibawah ini ilustrasi biaya panjar perkara Tahun 2025, semisal
penggugat/pemohon dan tergugat/termohon keduanya tinggal di Kota
Medan, maka perkiraan biaya panjar perkara sebagai berikut :
- Biaya pendaftaran perkara : Rp. 30,000,-
- Materai : Rp. 10,000,-
- Redaksi Putusan/Penetapan : Rp. 10,000,-
- Panggilan (Penggugat) : Rp. 30,000,-
- Panggilan (Tergugat) : Rp. 30,000,-
- PNBP Panggilan Penggugat : Rp. 20,000,-
- PNBP Pencabutan Gugatan : Rp. 10,000,-
- Biaya Proses : Rp. 150,000
- TOTAL Rp. : Rp. 290,000,-
Jadi perkiraan biaya panjar perkara sebesar Rp. 290,000,- (dua ratus
sembilan puluh ribu rupiah). Sekali lagi ini bersifat perkiraan, angka
pasti akan ditetapkan oleh Pengadilan, untuk informasi silahan hubungi
loket PTSP Pengadilan. Namun perlu diketahui salah satu faktor terbesar menentukan biaya
panjar perkara adalah domilisi/alamat tempat tinggal/kediaman para
pihak itu sendiri. Semakin dekat dengan Kantor Pengadilan maka akan
semakin rendah dan sebaliknya.
Perkiaraan biaya cerai tahun 2025 tersebut diatas berdasarkan
peraturan terbaru ditahun 2025. Perkiaraan biaya tersebut
sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti peraturan terbaru. Pada tahun
2023, biaya cerai di Pengadilan Agama sekitar Rp. 1,2 jutaan, namun
tahun 2024 mengalami perubahan sejak Mahkamah Agung bekerja sama
dengan PT Pos Indonesia dalam hal pengantaran surat panggilan dan
pemberitahuan. Biaya diatas tidak termasuk BIAYA JASA PENGACARA
PERCERAIAN.
II. BIAYA JASA PENGACARA PERCERAIAN.
Mengenai biaya jasa Pengacara perceraian hingga saat ini tidak ada
standarisasi yang dibuat baik oleh pemerintah maupun organisasi
advokat. Dikantor kami mengenai biaya jasa pengacara dapat dibicarakan
secara langsung dengan Tim Pengacara kami, namun sebagai informasi
awal sebagai dasar penentuan biaya jasa Pengacara akan dipengaruhi
oleh :
- Di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri;
- Alamat Tergugat;
- Tingkat kesulitan perkara;
- Tempat berperkara (misal di Medan dengan di Tebing Tinggi tentu berbeda biayanya;)
- Kemampuan ekonomi klien;
- Kesepakatan;
Untuk mendapatkan informasi harga biaya jasa pengacara perceraian di
Medan / biaya sewa Pengacara Perceraian di Medan, silahkan hubungi
kami, dengan senang hati kami siap membantu anda.
Berapa Lama Proses Perceraian di Pengadilan ?
Lama waktu proses perceraian dapat berlangsung cepat atau lambat
tergantung dari kehadiran para pihak dalam persidangan, namun pada umumnya dapat
berlangsung 3 s/d 6 bulan. Adapun hal-hal yang membuat proses
perceraian menjadi lama diantaranya:
- Tempat tinggal para pihak; Apabila salah satu pihak bertempat tinggal diluar kota, maka dibutuhkan waktu paling sedikit selama dua minggu agar surat panggilan diterima ybs. Bila tergugat bertempat tinggal diluar negeri maka pemeriksaan sidang perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya enam bulan sejak gugatan didaftarkan.
- Kehadiran para pihak; Apabila tergugat tidak pernah hadir dalam setiap persidangan, maka dipastikan putusan perceraian akan berlangsung cepat sekitar 2-3 kali persidangan. Beda bila kedua belah pihak hadir dalam setiap persidangan karena kedua belah pihak akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tahapan mediasi, jawab-menjawab dan pembuktian.
- Kedisiplinan; Kedisiplinan para pihak turut menentukan lama waktu proses perceraian, misalnya tidak hadir pada jadwal sidang yang ditetapkan atau tidak siap menghadirkan saksi-saksi sesuai jadwal ditentukan sehingga sidangpun diundur.
Tahapan Proses Pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan Apabila Menggunakan Jasa Pengacara Kami
- Konsultasi Hukum dengan menceritakan kronologi yang terjadi dalam rumah tangga;
- Memberitahu team Pengacara kami tuntutan apa saja yang ingin dimajukan selain perceraian, misalnya hak asuh anak, nafkah anak;
- Melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan;
- Negosiasi biaya;
- Penandatanganan Surat Kuasa;
- Team Pengacara menyusun draft gugatan cerai dan mengirimkan kepada klien untuk memastikan seluruh data sudah sesuai;
- Team Pengacara mendaftarkan gugatan di Pengadilan, membayar biaya panjar perkara;
- Menunggu pemberitahuan jadwal sidang;
- Team Pengacara menghadiri persidangan;
- Team Pengacara menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi;
- Team Pengacara memohon putusan dan salinan putusan;
Tahapan Persidangan Gugatan Perceraian di Pengadilan
- Sidang Pertama: pemeriksaan identitas para pihak dan kelengkapan berkas-berkas, upaya perdamaian melalui mediasi;
- Sidang hasil mediasi, pembacaan surat gugatan cerai/permohonan talak;
- Sidang Jawaban Tergugat/Termohon;
- Sidang replik Penggugat/Pemohon;
- Sidang duplik Tergugat/Termohon;
- Sidang pembuktian Penggugat/Pemohon;
- Sidang pembuktian Tergugat/Termohon;
- Sidang konklusi/kesimpulan;
- Sidang Putusan;
Sebagai ilustrasi berikut gambaran tahapan dan estimasi/perkiraan
lama waktu perceraian di Pengadilan.
Hak Asuh Anak Akibat Putusnya Perkawinan
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya. Hak Asuh anak dibawah umur jatuh ke ibu kandungnya kecuali terbukti si ibu tidak cakap untuk mengasuh/memelihara anak;
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;asas
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri;
Cara Mendapatkan Akta Cerai Bagi Yang Beragama Islam
Bagi anda yang beragama Islam, Akta Cerai akan
diterbitkan/dikeluarkan oleh Pengadilan Agama apabila putusan
perkara perceraian tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengambil Akta Cerai
apabila tidak diwakili oleh Advokat/Pengacara adalah:
- Foto copy KTP;
- Membawa copy Surat Gugatan/Surat Permohonan Cerai Talak atau menyebutkan nomor perkara;
- Mengisi formulir yang disediakan;
Apabila diwakili oleh Advokat/Pengacara maka Advokat/Pengacara
tersebut menyerahkan persyaratan sbb:
- Foto copy Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA);
- Memperlihatkan asli KTP Advokat ybs;
- Mengisi formulir yang disediakan;
Pada saat mengambil Akta Cerai, disarankan anda sekaligus
mengajukan permohonan Salinan Putusan Pengadilan
dan Legalisir Akta Cerai, apabila dikemudian hari
dibutuhkan tidak perlu datang kembali.
Contoh Akta Cerai / Akta Perceraian yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Agama dapat dilihat dibawah ini. Untuk menjaga privasi
dan data pribadi maka data-data terkait para pihak pada contoh
akta cerai dari Pengadilan Agama Medan dibawah ini
dihapus/disamarkan. Silahkan klik gambar untuk memperbesar.
CARA MENDAPATKAN AKTA PERCERAIAN (NON ISLAM)
Bagi anda yang beragama selain Islam, setelah proses persidangan
perceraian di Pengadilan Negeri setempat selesai, kemudian putusan
Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian anda dan putusan
Pengadilan Negeri tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka tahap berikutnya adalah mencatatkan perceraian tersebut
ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar diperoleh Kutipan Akta Perceraian nya. Lakukan pencatatan
secepatnya agar tidak lebih dari 60 hari sejak putusan berkekuatan
hukum tetap.
Dibawah ini adalah tata cara pengurusan akta perceraian di Kantor
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, baik pihak mantan suami maupun
mantan istri. Penting untuk diketahui bahwa untuk mendapatkan Akta
Perceraian, mantan suami dan mantan istri harus mengajukan
proses yang sama.
Persyaratan lengkap dokumen pelaporan perceraian :
-
Foto copy Salinan Putusan Pengadilan yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri. Syarat utama untuk mendapatkan Akta Perceraian dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang perceraian tersebut. Bila anda menggunakan jasa Advokat/Pengacara pada saat mengajukan gugatan perceraian tersebut, maka minta lah salinan putusan perceraian tersebut kepada Advokat/Pengacara anda, kemudian copy satu set dan legalisir di Pengadilan.
- Asli Surat pengantar dari Panitera Pengadilan tentang putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (bila lebih dari 60 hari, maka surat tersebut harus diperbaharui);
- Foto copy KTP pasangan yang bercerai;
- Foto copy Kartu Keluarga pasangan yang bercerai;
- Asli Akta Perkawinan pasangan yang bercerai; Penting diketahui berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini (pada saat artikel ini dibuat tahun 2021, dapat berubah dimasa mendatang), apabila akta perkawinan tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil dari Kabupaten/Kota lain, maka diperlukan surat konfirmasi keabsahan akta perkawinan tersebut dari Kantor Pencatatan Sipil dimana akta perkawinan diterbitkan;
- Apabila Advokat/Pengacara yang melaporkan pencatatan perceraian, maka dilampiri dengan surat kuasa yang telah dilegalisir Pengadilan;
- Mengisi Formulir Pelaporan Perceraian (Form No. F-2.11), anda bisa mengunduh/download file tersebut dengan cara klik disini. Apabila anda mengalami kesulitan saat mengunduh file tersebut, sialhkan hubungi kami. Form ini juga disediakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pelaporan Secara Online
Pelaporan pencatatan perceraian selain datang langsung ke Kantor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dapat juga
dilakukan secara online. Bagi anda yang berdomisili di Kota Medan,
layanan online dapat diakses di alamat situs : https://sibisa.pemkomedan.go.id/.
Alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Medan
Jalan Iskandar Muda No. 270, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan
Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20151, Nomor Telepon
0614527110, Nomor WhatsApp 081362387372, 082362086977,
082362086980.
Perhatian: data terkait prosedur pelaporan perceraian dan data-data terkait
disdukcapil Kota Medan dapat berubah setiap saat. Informasi terkini
silahkan dapat menghubungi instansi tersebut.
TENTANG HARTA BERSAMA/GONO-GINI
Pembahasan harta bersama/goni-gini terpisah dari halaman ini. Link
masih dalam tahap pengembangan.
ALAMAT PENGADILAN AGAMA MEDAN DAN PENGADILAN NEGERI MEDAN
Alamat Pengadilan Agama Medan (Pengadilan Agama Medan Kelas IA)
beralamat di Jalan Sisingamangaraja Km. 8,8 No. 198 Kota Medan, Kode
Pos 20148, Nomor Telp. 0617851712, Fax. 0617851759, Alamat E-mail:
pamedan.klas1@gmail.com.
Alamat Situs/Web PA Medan: https://pa-medan.go.id/
Alamat direktori putusan PA Medan:
Google Map petunjuk arah menuju Pengadilan Agama Medan:
https://goo.gl/maps/GXeiA5aa8Ka4s5b87
Alamat Pengadilan Negeri Medan (Pengadilan Negeri Medan Kelas
IA Khusus) beralamat di Jalan Pengadilan No. 8-10, Kelurahan Petisah
Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN
- Bisakah saya (suami) menggugat cerai istri di Pengadilan Negeri ditempat kediaman istri tetapi saya tidak bisa hadir dalam persidangan karena berada jauh diluar kota. Bisa, dalam hal ini anda harus : menggunakan jasa Advokat/Pengacara, dan selain itu harus ada surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan hukum acara agar Advokat/Pengacara yang anda tunjuk berhak mewakili anda pada semua tingkat persidangan. Bila memerlukan informasi lebih detil, silahkan hubungi kami klik disini.
- Saya dengar apabila istri yang menggugat cerai suami maka istri tidak berhak mendapat apa-apa, apakah benar begitu ? Tidak selalu begitu, kecuali apabila terbukti istri nusyuz. Sebaliknya bila suami yang nusyuz meskipun pihak istri yang mengajukan gugatan cerai maka suami wajib memberi nafkah masa iddah, maskan, kiswah dan mutah.
- Bila buku nikah asli hilang ? Bagi yang beragama Islam silahkan datang ke kantor KUA untuk meminta Duplikat Akta Nikah. Sedangkan selain Islam, silahkan datang ke Kantor Catatan Sipil.
- Suami atau istri telah pergi dan tidak diketahui alamatnya lagi, apakah bisa bercerai ? Bisa, akan dilakukan pemanggilan melalui media massa.
- Suami (sebagai Tergugat) atau istri (sebagai Termohon) tidak hadir dalam persidangan, apakah bisa bercerai? Bisa.
- Apakah boleh membawa saksi anggota keluarga ? Boleh untuk alasan diajukan perceraian disebabkan pertengkaran/cek-cok yang terus menerus.
- Alasan untuk boleh bercerai apa saja? 1). Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2). Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 3). Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung 4). Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 5). Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; 6). Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; 7). Suami melanggar taklik talak; 8). Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;
- Bisakah seorang suami mendapatkan hak asuh anak setelah bercerai ? Bisa, tapi untuk anak dibawah 12 tahun secara otomatis dalam pemeliharaan ibunya. Suami berpeluang mendapatkan hak asuh anak apabila dalam persidangan ditemukan fakta bahwa sang ibu berkelakuan tidak baik sehingga apabila hak asuh diberikan kepada ibu dikhawatirkan anak-anak akan meniru kelakuan ibu atau anak-anak terlantar.
- Bagaimana cara mengambil akta cerai bila saya masih berada diperantauan ? Silahkan hubungi Pengadilan Agama setempat.
- Apakah bila ingin mengajukan perceraian bisa diwakilkan dan siapa yang bisa mewakili ? Bisa. Advokat/Pengacara atau keluarga dekat.
- Bisakah Pengadilan Agama mengesahkan nikah siri / dibawah tangan ? Bisa, asalkan pernikahan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam dan tidak ada ikatan dengan perkawinan lainnya.
- Bisakah orang tua kandung, saudara kandung menjadi saksi dalam perkara perceraian ? Bisa.
- Bagaimana dengan anak kandung ? bisakah ia menjadi saksi dalam perkara perceraian ibu nya melawan ayah tirinya ? Tidak bisa.
- Bisakah mengajukan perceraian ke Pengadilan dengan alasan pertengkaran terus menerus yang sulit diatasi tetapi tidak ada satupun saksi yang mengetahui ? Tidak bisa. Gugatan anda akan dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard atau N.O.).
- Sudah 7 tahun saya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia / TKI di Taipei, Taiwan R.O.C, kemudian sekarang saya ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami yang sekarang tinggal di Medan. Apakah saya bisa menggugat sementara saya berada di Taipei ?. Bisa. Silahkan hubungi kami untuk informasi detil.
- Bisakah bercerai tanpa sidang? Bisa, anda harus menggunakan jasa Advokat/Pengacara, kemudian anda dan Advokat/Pengacara membuat surat kuasa yang sah sebagaimana diatur hukum acara agar Advokat/Pengacara anda bisa mewakili anda secara penuh dimuka Persidangan Pengadilan.
- Apakah benar sekarang untuk mengajukan gugatan cerai sidangnya bisa online? Benar bisa online menggunakan fasilitas e-Court dari Mahkamah Agung RI, TAPI hanya bisa dilakukan oleh Advokat dan pihak lawan juga harus menggunakan jasa Advokat. Namun meski demikian, terdapat agenda persidangan yang mewajibkan para pihak hadir ke Persidangan di Pengadilan yaitu Sidang Mediasi dan Sidang Pembuktian. Selain Advokat yang dapat bersidang secara Online adalah Pengguna Lain (langsung sebagai Prinsipal/tidak diwakili orang lain), anda bisa mendaftar sebagai Pengguna Lain bila anda bisa bekerja menggunakan komputer.
- Siapa yang membayar biaya cerai ? Biaya perceraian menjadi tanggung jawab pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan. Apabila istri yang menggugat maka biaya cerai dibayar istri, begitu sebaliknya.
- Cerai sepihak apakah sah ? Yang dimaksud cerai sepihak disini adalah apabila pihak pasangan menolak untuk bercerai. Cerai sepihak sah ASALKAN diajukan ke pengadilan dan pihak pasangan telah dipanggil secara patut agar hadir dimuka persidangan. Apabila pasangan hadir dan pihak yang menggugat bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya. Apabila tergugat tidak hadir maka diputus dengan Verstek.
- Apakah bisa cerai lewat SMS atau whatsapp ? Dalam konteks secara hukum agama, cerai lewat SMS atau whatsapp bisa yaitu dengan cara suami menyatakan menjatuhkan talak kepada istri. Namun dalam konteks hukum negara, cerai tersebut tidak sah dan tidak menimbulkan akibat hukum sepanjang belum dilakukan di Pengadilan.
WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA MEDAN DAN PENGADILAN NEGERI MEDAN
Adapun wilayah hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Medan
dan Pengadilan Negeri Medan adalah seluruh wilayah di Kota Medan
yakni (termasuk layanan kami sebagai Pengacara Perceraian di)
:
- Kecamatan Medan Amplas (Kelurahan:Amplas, Bangun Mulia, Harjosari I, Harjo Sari II, Siti Rejo II, Siti Rejo III, Timbang Deli)
- Kecamatan Medan Area (Kelurahan: Kotamatsum I, Kotamatsum II, Kotamatsum IV, Tegal Sari I, Tegal Sari II, Tegal Sari III, Pandau Hulu II, Sei Rengan II, Sei Rengas Permata, Pasar Merah Timur, Sukaramai I, Sukaramai II)
- Kecamatan Medan Barat (Kelurahan: Glugur Kota, Karang Berombak, Kesawan, Pulo Brayan Kota, Sei Agul, Silalas)
- Kecamatan Medan Baru (Babura, Darat, Merdeka, Padang Bulan, Petisah Hulu, Titi Rantai)
- Kecamatan Medan Belawan (Kelurahan: Bagan Deli, Belawan Bahagia, Belawan Bahari, Belawan Sicanang, Belawan)
- Kecamatan Medan Deli (Kota Bangun, Mabar, Mabar Hilir, Tanjung Mulia, Tanjung Mulia Hilir, Titi Papan)
- Kecamatan Medan Denai (Kelurahan: Binjai, Denai, Medan Tenggara, Tegalsari Mandala)
- Kecamatan Medan Helvetia (Kelurahan: Cinta Damai, Dwikora, Helvetia, Helvetia Tengah, Helvetia Timur, Sei Sikambing, Tanjung Gusta)
- Kecamatan Medan Johor (Kelurahan: Gedung Johor, Kedai Durian, Kwala Bekala, Pangkalan Mansyur, Suka Maju, Titi Kuning)
- Kecamatan Medan Kota (Kotamatsum III, Mesjid, Pandau Hulu I, Pasar Baru, Pasar Merah Barat, Pusat Pasar, Sei Rengas I, Sitirejo I, Sudirejo I & II, Teladan Barat, Teladan Timur)
- Kecamatan Medan Labuhan (Kelurahan Besar, Martubung, Nelayan Indah, Pekan Labuhan, Sei Mati, Tangkahan)
- Kecamatan Medan Maimun (Kelurahan: Aur, Hamdan, Jati, Kampung Baru, Sei Mati, Sukaraja)
- Kecamatan Medan Marelan (Kelurahan Labuhan Deli, Paya Pasir, Rengas Pulau, Tanah Enam Ratus, Terjun)
- Kecamatan Medan Perjuangan (Kelurahan: Tegalrejo, Sidorame Barat I & II, Sei Kera Hilir, Sei Kera Hulu, Pahlawan, Pandau Hilir)
- Kecamatan Medan Petisah (Kelurahan: Petisah Tengah, Sei Putih Barat, Sei Putih Tengah, Sei Putih Timur, Sei Sikambing D, Sekip)
- Kecamatan Medan Polonia (Kelurahan: Anggrung, Madras Hulu, Polonia, Sari Rejo, Suka Damai)
- Kecamatan Medan Sunggal (Kelurahan: Babura Sunggal, Lalang, Sei Sikambing B, Simpang Tanjung, Sunggal, Tanjung Rejo)
- Kecamatan Medan Selayang (Asam Kumbang, Beringin, Padang Bulan Selayang, Sempakata, Tanjung Sari)
- Kecamatan Medan Tembung (Kelurahan: Bandar Selamat, Bantan, Bantan Timur, Indra Kasih, Sidorejo, Sidorejo Hilir, Tembung)
- Kecamatan Medan Tuntungan (Kelurahan: Baru Ladang Bambu, Kemenangan Tani, Lau Cih, Mangga, Namo Gajah, Sidomulyo, Simalingkar B, Simpang Selayang, Tanjung Selamat)
- Kecamatan Medan Timur (Kelurahan: Durian, Gaharu, Gang Buntu, Glugur Darat, Perintis, Pulo Brayan Bengkel, Pulo Brayan Bengkel Baru, Pulo Brayan Darat, Sidodadi)
Jalan Gatot Subroto Medan, Jalan Gajah Mada Medan, Jalan Hayam Wuruk
Medan, Jalan Diponegoro Medan, Jalan Imam Bonjol Medan, Jalan Mangkubumi
Medan, Jalan Pengadilan Medan, Jalan Sisingamangaraja Medan / Jalan SM
Raja Medan, Jalan Garu I,II,III,IV,V,VI,VII Medan, Jalan Ir. H Juanda
Medan, Jalan Brigjend Katamso Medan, Jalan Samanhudi Medan, Jalan Setia
Budi Medan, Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan, Jalan T. Amir Hamzah
Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jalan Sumarsono Medan, Jalan Dr
Mansyur Medan, Jalan Flamboyan Raya Medan, Jalan Karya Jaya Medan, Jalan
Lintas Sumatera, Jalan Marindal Medan, Jalan Panglima Denai Medan, Jalan M
Nawi Harahap Medan, Jalan Listrik Medan, Jalan Sakti Lubis Medan, Jalan H
Adenan Benawi Medan, Jalan Turi Medan, Jalan Pelangi Medan, Jalan HM Joni
Medan, Jalan Alfalah Medan, Jalan Halat Medan, Jalan Mesjid Raya Medan,
Jalan Amaliun Medan, Jalan Puri Medan, Jalan Mahkamah Medan, Jalan Asia
Medan, Jalan Putri Hijau Medan, Jalan Irian Barat Medan, Jalan Palang
Merah Medan, Jalan Bukit Barisan Medan, Jalan Tembakau Deli Medan, Jalan
Prof HM Yamin SH Medan, Jalan Guru Patimpus Medan, Jalan H Adam Malik
Medan.