Ditangkap Polisi, apa yang harus dilakukan ?
Ditangkap Polisi, apa yang harus dilakukan ?
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
Sebut saja Yaya (nama samaran) suatu hari menelepon seorang Pengacara meminta menemuinya karena dirinya sekarang ini sedang berhadapan dengan beberapa orang yang mengaku sebagai Polisi akan menangkapnya dan membawanya ke kantor Polisi.
Pada situasi ini, yang seharusnya Yaya lakukan adalah :
1. Meminta agar petugas kepolisian tersebut memperlihatkan surat tugas/surat perintah penangkapan;
2. Bacalah dengan hati-hati surat penangkapan harus mencantumkan 3 hal : a). Identitas tersangka (pastikan nama benar, umur, agama, pekerjaan, alamat); b). Alasan penangkapan; c). Uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat periksa;
3. Pastikan surat penangkapan tersebut masih berlaku. Misal surat penangkapan berlaku sejak tanggal 10 s/d 11 Agustus 2020, maka apabila sekarang tanggal 12 Agustus 2020 surat penangkapan tersebut tidak berlaku;
4. Pastikan surat penangkapan telah ditanda tangani penyidik serta stempel;
Bila tidak ada surat penangkapan, anda berhak menolak untuk dibawa secara paksa ke kantor Polisi. Meskipun diberitahukan bahwa dibawa sebentar saja ke kantor, bisa jadi anda akan langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang.
Bila surat penangkapan ada dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan diatas, maka tindakan aparat kepolisian tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Anda diduga keras sebagai pelaku suatu tindak pidana berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP.
Sejak ditangkap, maka masa berlaku penangkapan hanya 1 x 24 Jam. Artinya pihak kepolisian wajib segera memutuskan apakah ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara. Bila tidak terbukti, maka harus segera dibebaskan. Bila terbukti, maka terhadapnya akan dilakukan penahanan 1 x 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi kami atau Pengacara kepercayaan anda.
Lalu, bagaimana bila salah tangkap atau dengan kata lain Yaya tidak melakukan tindak pidana yang disangkakan tetapi ditangkap ? Dalam hal ini pihak kepolisian wajib membuktikan tindak pidana yang disangkakan tersebut dalam waktu 1 x 24 jam sejak ditangkap, yakni melalui gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, maka Yaya akan dikonfrontir dengan saksi korban dan saksi-saksi. Hasil akhir dari proses inilah yang akan menetapkan apakah Yaya selanjutnya akan dilepaskan atau ditahan dalam 1 x 20 hari. Namun bila Yaya yakin tidak melakukan tindak pidana meskipun ada korban dan saksi-saksi, maka yang dapat dilakukan adalah Praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat.
to be cont'd