Pengacara sengketa properti di Medan
Pengacara sengketa properti di Sumatera Utara. UHP Law Office siap membantu setiap orang yang sedang menghadapi permasalahan hukum terkait properti di Deli Serdang, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai (Sergai), Kota Binjai, Langkat dan wilayah lain di Sumatera Utara dan NKRI.
Sengketa Property |
Sengketa Properti sederhananya dapat diartikan sebagai perselisihan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Namun berbicara kata "properti" di Indonesia pada sebagian orang terbatas dalam hal bangunan-bangunan rumah, rumah susun, gedung-gedung bertingkat, sehingga pembahasan sengketa properti mengerucut pada proses pembangunan properti yang dimulai dari pra konstruksi, masa konstruksi dan masa pengelolaan.
Sengketa properti tadi dapat mengemuka dalam setiap tahapan. Contoh pada pra konstruksi adalah perizinan yang belum diperoleh sehingga tidak terlihat dimulainya pekerjaan pembangunan tersebut. Selama konstruksi sengketa dapat terjadi karena perizinan yang belum lengkap sehingga diterapkan sanksi oleh pemerintah dalam bentuk penyegelan lokasi pembangunan. Sedangka pada masa pengelolaan sengketa dapat timbul karena surat-surat properti tidak kunjung selesai (SHM, Sarusun, Layak huni, Laik fungsi), atau adanya biaya-biaya lain yang dibebankan kepada pemilik.
Bila anda sedang mengalami sengketa properti, UHP Law Office dengan senang hati siap membantu.
Tagline: pengacara sengketa properti di Medan, pengacara sengketa properti di Tanjung Morawa, Lubuk Pakam, Binjai, Tebing Tinggi dan Sumatera Utara khususnya.