Penagihan Piutang Macet di Medan
Penagihan Piutang Macet
Wanprestasi dan langkah hukum yang tepat |
Bila hal ini
terjadi, ada beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh yakni non litigasi atau
litigasi. Non litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan
atau secara kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
Bila surat
tidak ditanggapi, lakukan langkah kedua yakni mengirimkan somasi atau surat
peringatan agar pihak yang berhutang segera memenuhi kewajibannya. Pastikan
surat somasi disusun secara komprehensif disertai landasan pandangan hukum yang
kuat sehingga menggerakkan pihak yang berhutang untuk membayar kewajibannya.
Setelah upaya
non litigasi ditempuh namun pihak berhutang tidak juga memenuhi kewajibannya,
maka upaya litigasi dapat dijalankan.
Ada beberapa
kemungkinan alternatif litigasi, langkah
ini tergantung kepada fakta-fakta hukum yang terjadi.
Yaitu Gugatan
Perdata karena alasan Wanprestasi, mengajukan Permohonan Kepailitan atau bahkan
secara Pidana, misalnya dugaan tindak pidana Penggelapan/Penipuan sebagaimana dimaksud
pasal 372/378 KUH Pidana.
Langkah apapun yang ingin ditempuh haruslah dilakukan secara efektif dan efisien. Sebab ini akan berpengaruh kepada cash flow anda. Untuk itu memilih strategi yang benar dan tepat adalah kunci keberhasilan.
Sebagai Advokat/Pengacara, kami siap membantu anda dalam penanganan kasus/perkara terkait Wanprestasi.
Pengacara penagihan piutang macet di Medan |