Wanprestasi atau Penipuan ?
Wanprestasi atau Penipuan?
Bermula adanya kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak sebagaimana diperjanjikan, maka dapat dikatakan telah terjadi Wanprestasi. Namun kenyataannya, penyelesaian perkara ini ditempuh melalui jalur hukum pidana sebagai tindak pidana penipuan (pasal 378 KUH Pidana).
Wanprestasi menjadi tindak pidana penipuan adalah apabila sebelum membuat perjanjian salah satu pihak sudah tidak beritikad baik dengan memakai nama palsu, memakai martabat atau keadaan palsu, menggunakan rangkaian kata-kata bohong, dan menggunakan tipu muslihat.