Alamat Pengadilan Negeri Medan
JASA HUKUM ADVOKAT/PENGACARA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN
Kantor Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum advokatmedan.com dapat mewakili/mendampingi klien di Pengadilan Negeri Medan untuk penanganan perkara-perkara Perdata (Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi), Bisnis & Komersial, Perceraian (non muslim) termasuk sengketa hak asuh anak dan sengketa harta bersama, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pidana.
STATISTIK PERKARA PENGADILAN NEGERI MEDAN
Data dibawah ini menunjukkan jenis dan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Medan pada bulan Desember 2020 (sumber diakses Jumat 22 Januari 2021):
PERKARA PIDANA
Kantor Advokat/Pengacara advokatmedan.com menyediakan jasa hukum sebagai "Criminal Defender Lawyer" pada perkara Pidana baik sebagai korban suatu tindak pidana atau orang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana.
Pastikan anda telah mendapatkan pembelaan Advokat/Pengacara sejak kesempatan pertama anda terindikasi sebagai korban tindak pidana maupun tersangka, sehingga memiliki alternatif-alternatif solusi terbaik.
Jasa hukum kami mulai dari pendampingan/pembelaan klien di Kepolisian, Kejaksaan dan Persidangan di Pengadilan.
PERKARA PERDATA
Gugatan Perdata menempati urutan kedua di Desember 2020 dengan jumlah gugatan masuk sebanyak 465 perkara. Perkara gugatan perdata ini terbagi dalam beberapa jenis yaitu :
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
- Gugatan Wanprestasi;
- Gugatan Perceraian (Non Islam);
- Gugatan lainnya terkait Bisnis/Komersial;
Kantor Advokat/Pengacara advokatmedan.com menyediakan jasa hukum dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Perceraian (Non Muslim) dan gugatan terkait Bisnis/Komersial di Pengadilan Negeri Medan.
PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kota Medan sebagai salah kota besar di Indonesia terdapat banyak perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya baik manufaktur maupun jasa yang mempekerjakan banyak tenaga kerja guna kelangsungan bisnisnya.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mengemuka ketika pengusaha, pekerja menghendaki PHK atau adanya suatu keadaan/sebab tertentu dimana PHK tidak dapat dihindari, namun terdapat unsur sengketa yaitu PHK sepihak atau telah ada perundingan kedua belah pihak namun tidak tercapai sepakat dalam hal kompensasi PHK (Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak dan Uang Pisah). Pelaksanaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau sering disebut pekerja kontrak dan outsourcing (alih daya) juga sering menjadi salah satu sebab munculnya Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan.
Kantor Pengacara/Advokat kami menyediakan jasa hukum perkara perselisihan PHK mulai dari tingkat Bipartit (perundingan antara pengusaha dengan pekerja/serikat pekerja), tingkat Mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara dan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Medan.
PERMOHONAN DI PENGADILAN NEGERI MEDAN
Permohonan sering disebut juga gugatan voluntair yaitu permasalahan perdata yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Produk akhir dari putusan hakim adalan penetapan atau putusan declaratoir. Dalam permohonan biasanya tidak ada unsur sengketa.
Contoh permohonan yang sering diajukan kepada Pengadilan Negeri Medan adalah:
- Permohonan ganti nama;
- Permohonan perbaikan kesalahan nama dalam akta kelahiran;
- Permohonan perwalian anak;
- Permohonan wali dan ijin jual;
Kami dapat mewakili klien dalam mengajukan permohonan-permohonan tersebut diatas di Pengadilan Negeri Medan.
ALAMAT PENGADILAN NEGERI MEDAN
Jalan Pengadilan No.8-10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan - Provinsi Sumatera Utara, Nomor Telp./Faks. (061) 4515847, Email Kantor : info@pn-medankota.go.id.
PANDUAN GOOGLE MAP