Praktik Hukum advokatmedan.com - Pengacara Medan
Praktik hukum team advokatmedan.com non litigasi dan litigasi terhadap perkara-perkara dalam kategori hukum sebagai berikut :
- Hukum Perdata [Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi];
- Hukum Keluarga & Waris [Permohonan Penetapan Ahli Waris, Gugatan Keahliwarisan, Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Bersama/Gono-gini dsb];
- Sengketa PHK;
- Hukum Tata Usaha Negara;
- Hukum Pidana;
Selengkapnya dapat dibaca pada penjelasan dibawah (geser/scroll ke bawah hingga menemukan judul PENJELASAN).
Sedangkan dari kategori "objek sengketa"nya dapat bermacam-macam, berikut ini adalah sebagian contoh-contoh yang dapat disebutkan:
- Sengketa Hak Cipta, Merek, Paten, Rahasia Dagang, Desain Industri;
- Sengketa tanah;
- Sengketa bisnis;
- Sengketa kredit/leasing kendaraan;
- Sengketa kredit perbankan;
- Sengketa kredit perumahan;
- Sengketa asuransi;
- Sengketa PHK (pemutusan hubungan kerja);
- Sengketa pemberhentian/penurunan pangkat/jabatan/mutasi ASN/PNS;
- Sengketa harta bersama/gono-gini;
- Sengketa ganti rugi tanah/bangunan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum;
- Sengketa Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan;
- Kasus Pidana KDRT, Penghinaan, Penganiayaan, Penipuan, Penggelapan, ITE (informasi dan transaksi elektronik) seperti arisan online; pencemaran nama baik; investasi bodong; penipuan modus bisnis dan lain lain.
PENJELASAN
PERKARA PERDATA
Hukum Perdata bersifat Privat yaitu hubungan hukum antara orang dengan
orang, orang dengan badan hukum dan badan hukum dengan badan hukum. Kasus
hukum berpotensi mengemuka dalam proses interaksi bisnis dan kehidupan
sehari-hari.
Sebagai Pengacara/Advokat, kami menangani perkara-perkara Perdata dibawah
ini:
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Wanprestasi;
- Gugatan Pembatalan perjanjian;
- Sengketa-sengketa yang bersumber dari adanya suatu perjanjian (perjanjian bisnis/kerjasama bisnis, hutang piutang, kredit kendaraan/leasing, kredit perumahan, kredit perbankan, sewa suatu barang dan lain sebagainya);
- Langkah-langkah hukum non litigasi (somasi/peringatan, negosiasi, perdamaian);
- Langkah-langkah hukum litigasi (gugatan perdata ke Pengadilan yang berwenang atau proses pidana ke instansi Kepolisian yang berwenang bila terdapat dugaan memenuhi unsur-unsur tindak pidana);
Kami menangani permasalahan hukum yang bermula dari hubungan
kekeluargaan/hukum keluarga:
- Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW), Gugatan Keahliwarisan/sengketa waris di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan di Pengadilan Negeri bagi selain Islam; Mediasi berkaitan dengan sengketa waris;
- Perceraian. Informasi lebih detil tentang syarat-syarat berkas/dokumen yang harus dipersiapkan, biaya-biaya, prosedur persidangan perceraian di Pengadilan dan lain lain dapat diakses disini. Layanan kami termasuk proses cerai (talak atau gugat cerai) TKI diluar negeri.
- Sengketa harta bersama/harta gono-gini;
- Permohonan kepada Pengadilan berkaitan dengan ganti nama, penetapan asal-usul anak, pengangkatan anak/adopsi anak, perwalian, isbat nikah, kuasa untuk menjual barang bergerak/tidak bergerak;
PERKARA KETENAGAKERJAAN/PERBURUHAN
Perselisihan Hubungan Industrial sering timbul dalam hal terjadinya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik PHK sepihak yang dilakukan secara
tiba-tiba tanpa adanya musyawarah atau tidak tercapai sepakat dalam hal
kompensasi PHK (uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian
hak).
Kami siap mewakili/mendampingi baik dalam tahap bipartit, mediasi di Kantor
Dinas Ketenagakerjaan setempat dan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri yang berwenang.
PERKARA BISNIS DAN KOMERSIAL
Perkara ini termasuk Perdata, namun dibutuhkan penguasaan materi teori dan
praktik yang mendalam agar dapat menghasilkan kinerja penanganan kasus yang
optimal.
- Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual;
- Kepailitan;
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
PERKARA PROPERTY DAN PERTANAHAN
Permasalahan hukum terkait property dan pertanahan juga dibutuhkan
pengetahuan dan pengalaman memadai agar perkara dapat diselesaikan dengan
baik.
- Sengketa jual-beli property;
- Sengketa tanah;
- Sengketa ganti rugi tanah/rumah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
PERKARA TATA USAHA NEGARA
Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang
tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau
pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERKARA PIDANA
Membela hak-hak klien baik sebagai korban suatu tindak pidana maupun yang
disangka melakukan suatu tindak pidana, baik dalam tingkat pemeriksaan di
Kepolisian, Kejaksaan dan Persidangan Pengadilan.