Alasan perceraian melanggar taklik talak
Salah satu alasan diajukannya gugatan perceraian ke Pengadilan Agama oleh pihak istri adalah suami melanggar sighat taklik talak.
Mungkin tidak banyak yang hafal atau ingat dengan bunyi sighat taklik talak yang diucapkan pada saat melangsungkan akad nikah.
Simak bunyi sighat taklik talak sebagaimana berikut :
----------
Bismillah al-rahman al-rahim
Sesudah akad nikah, saya ....... bin .... berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama ... binti .... dengan baik (mu‘âsyarah bil-ma’rûf) menurut ajaran syari’at Islam.
Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’lik atas istri saya itu sebagai berikut:
Sewaktu-waktu saya:
1) meninggalkan isri saya tersebut dua tahun berturut-turut.
2) Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3) Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4) Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya, kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduan dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) sebagai i’wadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang ’wald (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat untuk keperluan ibadah sosial.