Daftar nama Advokat PERADI di Medan
Daftar nama Advokat PERADI berpraktik hukum di Medan |
Legal Opini: Alasan mengapa harus memilih Pengacara dari Organisasi Advokat PERADI.
Pengacara memegang peranan penting dalam sistem hukum di Indonesia. Pengacara adalah penegak hukum yang sejajar kedudukannya disamping Polisi, Jaksa dan Hakim. Sesuai hukum yang berlaku, hanya Pengacara yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk menjalankan Jasa Hukum yaitu diantaranya untuk membela dan melindungi hak-hak klien baik didalam maupun diluar pengadilan. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memilih Pengacara yang kompeten dan profesional.
Undang-Undang Advokat (UU No. 18 tahun 2003) menyatakan bahwa organisasi advokat di Indonesia hanya boleh ada satu. Atas dasar amanat UU Advokat tersebut, kemudian dibentuklah organisasi Advokat yang diberi nama PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA yang kemudian dikenal sebagai PERADI. Meskipun dalam perkembangannya terjadi perbedaan penafsiran tentang organisasi Advokat, dan juga munculnya organisasi Advokat lain, namun secara hukum organisasi Advokat yang sah adalah PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagaimana hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU/XVII/2018.
- PERADI merupakan satu-satunya organisasi advokat yang diakui oleh negara. Oleh karena itu, Pengacara yang terdaftar di PERADI memiliki kewenangan untuk menjalankan profesinya secara sah sehingga akan memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang menggunakan Jasa Hukum Pengacara PERADI;
- PERADI memiliki standar kompetensi yang tinggi bagi para anggotanya. Setiap calon advokat PERADI wajib mengikuti pendidikan khusus, diikuti magang minimal selama 2 tahun, dan wajib lulus ujian advokat. Hal ini adalah untuk menjamin bahwa Pengacara yang terdaftar di PERADI memiliki kompetensi yang mumpuni untuk menjalankan profesi Advokat;
- PERADI memiliki kode etik dan standar profesi yang harus dipatuhi oleh para anggotanya. Kode etik mengatur tentang perilaku dan tindakan yang harus dilakukan oleh Pengacara dalam menjalankan profesinya;
Dalam hal menentukan biaya jasa hukum, kami menetapkan kriteria berdasarkan: (1) Tingkat kesulitan kasus & risiko, (2) Biaya operasional, (3) Success Fee, (4) Kemampuan ekonomi klien, & negosiasi akan dilakukan untuk mencapai kesepakatan. Tidak semua kasus ada Success Fee, misalnya Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak dsb.
- Hukum Perdata (Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, sengketa yang berkaitan dengan tanah, sengketa yang bermula dari adanya perjanjian, sengketa menguasai objek tanah/bangunan/barang bergerak atau tidak bergerak secara melawan hukum, sengketa kerjasama bisnis, sengketa kredit perbankan dsb);
- Hukum Waris (Sengketa waris Islam, waris Perdata Barat/BW, waris adat, gugatan keahliwarisan di Pengadilan Agama, negosiasi, Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama, upaya hukum perlawanan/verzet, upaya hukum banding/kasasi/peninjauan kembali dan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap);
- Hukum Keluarga (Dispensasi Perkawinan, Perceraian, Sengketa Hak Asuh Anak, Sengketa Harta Bersama/Harta Gono-Gini, Permohonan Ganti Nama, Permohonan Perwalian, Isbat Nikah di Pengadilan Agama, dsb);
- Hukum Ekonomi Syariah;
- Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tingkat Bipartit, Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial;
- Sengketa Tata Usaha Negara (Kepegawaian, badan hukum, parpol dsb);
- Hukum Pidana (membela klien pada tingkat pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri).