Kuasa Hukum di Medan
Kuasa Hukum di Medan |
Istilah Kuasa Hukum sering disebutkan dalam praktik penanganan suatu kasus/perkara yang sedang berjalan. Kuasa Hukum menunjuk kepada kewenangan Pengacara/Advokat untuk bertindak dalam hukum atas nama pihak yang telah memberikan surat kuasa khusus. Sedangkan Pengacara/Advokat adalah nama profesi atau orang yang telah diangkat sebagai Advokat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi seorang Pengacara/Advokat tidak dapat disebut sebagai Kuasa Hukum dari suatu pihak tertentu bila tidak dapat menunjukkan atau belum ada surat kuasa khusus yang membuktikan hal itu. Bisa saja kuasa khusus diberikan lisan, namun dewasa ini praktik pemberian kuasa secara lisan sudah jarang dilakukan dengan semakin banyaknya masyarakat yang memiliki fasilitas komputer/laptop dan printer. Dalam kasus tertentu barangkali masih ada dan biasanya hal itu terjadi karena keadaan mendesak dimana surat kuasa secara tertulis belum dapat dilakukan. Bilapun terjadi, surat kuasa khusus haruslah segera dapat ditunjukkan kepada pihak-pihak terkait sebagai bukti Pengacara/Advokat tersebut memiliki legal standing mewakili atau mendampingi kliennya.
Contoh dalam keadaan mendesak, seseorang secara tiba-tiba didatangi aparat penegak hukum dan bermaksud membawa seseorang tersebut ke kantornya dengan alasan untuk dimintai keterangan. Sebagai orang yang tidak mengerti hukum tentulah merasa tidak mengerti apa yang seharusnya dilakukan. Nah seseorang tersebut kemudian menghubungi Advokat/Pengacara agar ia nya mendapatkan pembelaan hukum. Dalam situasi ini, Advokat/Pengacara dapat melakukan pembelaan terhadap seseorang tersebut dihadapan aparat penegak hukum dengan catatan seseorang tadi menyatakan telah memberikan kuasa secara lisan kepada Advokat/Pengacara.
Kantor Hukum UHP dapat menjadi Kuasa Hukum siapa saja di Medan, tentu berdasarkan surat kuasa khusus. Team kami didukung team Advokat/Pengacara berpengalaman rata-rata >10 tahun menangani perkara-perkara :
- Perdata (gugatan perbuatan melawan hukum, wanprestasi), tuntutan ganti rugi, dsb;
- Sengketa perjanjian jual beli;
- Sengketa perjanjian sewa-menyewa;
- Sengketa pembatalan perjanjian;
- Membuat somasi dan menjawab somasi;
- Mediasi/Negosiasi untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan;
- Sengketa kerjasama operasi bisnis;
- Sengketa Tanah;
- Sengketa Waris;
- Perceraian;
- Hak Asuh Anak;
- Harta Bersama/Gono-Gini;
- Ketenagakerjaan/Perburuhan (sengketa PHK perusahaan);
- Sengketa Tata Usaha Negara (pemberhentian PNS/TNI/POLRI, hukuman disiplin PNS/TNI/POLRI, perijinan, parpol dsb);
- Pidana (pendampingan hukum menjadi kuasa hukum tersangka/korban tindak pidana ditingkat kepolisian, kejaksaan dan persidangan pengadilan, termasuk melakukan upaya hukum pra peradilan;
- Dan termasuk upaya hukum mengajukan gugatan, banding, kasasi, peninjauan kembali, verzet, derden verzet, eksekusi.