Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Biaya Pengacara di Medan Kota Medan

Informasi biaya pengacara di medan
Info biaya Pengacara di Medan
Biaya-biaya Advokat/Pengacara di Medan Kota Medan. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebut salah satu komponen biaya Advokat adalah dengan istilah HONORARIUM. Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa : "Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien".

Yang dimaksud dengan kesepakatan dengan klien adalah besarnya Honorarium atas Jasa Hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Selanjutnya ditetapkan secara wajar pada umumnya akan menerapkan kriteria terdiri dari :
  1. Tingkat kesulitan perkara (terkait risiko, waktu, biaya operasional);
  2. Kemampuan ekonomi klien;
Sebagai contoh tarif Pengacara untuk menangani perkara perceraian dibandingkan dengan tarif menangani perkara sengketa bisnis tentu akan berbeda. Keduanya memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dalam proses berperkara di pengadilan, mulai dari menjalankan upaya negosiasi guna mendapatkan win-win solution, penyusunan dasar-dasar gugatan, pembelaan hak-hak klien, hingga pembuktian dimuka persidangan.

Sebagai contoh lain, misalnya biaya Pengacara untuk melakukan gugat cerai dari seorang klien yang berstatus pekerja warung makan kaki lima dengan pekerja kantoran level managerial di perusahaan mapan tentu berbeda meskipun statusnya sama-sama pekerja. Pekerja warung makan kaki lima tentunya tidak memiliki penghasilan sebesar pekerja kantoran level managerial diperusahaan mapan tersebut.

Dalam perkara perdata yang mengandung unsur sengketa harta, biasanya komponen biaya akan terdiri dari: Biaya Professional, Biaya Operasional dan Success Fee. 

Kesepakatan klien dengan Pengacara tentu akan menjadi jalan terbaik untuk sama-sama memperoleh hal-hal yang diinginkan masing-masing pihak. Tidak ada kesepakatan berarti tidak akan terjadi transaksi penunjukkan kuasa hukum.

Advokatmedan.com dalam menetapkan tarif biaya Pengacara juga akan berpedoman kepada kriteria tersebut diatas.