Kantor Pengacara di Medan Tuntungan
Berikut beberapa sebutan untuk Kantor Pengacara yaitu Kantor Hukum, Kantor Advokat, Law Office, Law Firm. Sedangkan sebutan Kuasa Hukum apabila seorang Advokat telah ditunjuk sebagai Pengacara berdasarkan surat kuasa khusus dari klien untuk menangani perkaranya.
UHP Law Office Medan adalah sebutan untuk Kantor Advokat/Pengacara kami, namun dalam praktik surat menyurat kami menggunakan sebutan Kantor Advokat. Hal ini berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Advokat yaitu UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan merupakan salah satu layanan kantor kami sebagai Pengacara/Advokat. Siapa saja yang sedang membutuhkan jasa hukum kami (UHP Law Office Medan) dapat menghubungi kami langsung melalui nomor Telepon klik disini atau nomor WhatsApp klik disini;
Jam operasional konsultasi hukum melalui telepon langsung adalah pada hari kerja Senin s/d Sabtu pada pukul 08:00 s/d 17:00 WIB, untuk hal-hal darurat anda dapat menghubungi kami hingga pukul 22:00 WIB.
Jam operasional konsultasi hukum melalui Chat WhatsApp 24 jam, tanggapan atas pertanyaan anda pada jam kerja akan direspon secepatnya, namun diluar jam kerja akan direspon dalam 1 x 24 jam (kecuali hari libur nasional).
Saran format Chat WhatsApp Konsultasi Hukum dengan Team Pengacara/Advokat :
Ketik : Nama Lengkap_Jenis Kelamin_Agama_Umur_Pekerjaan_Alamat_Info singkat perkara_kirim ke No WhatsApp kami.
Termasuk dalam layanan kami Kantor Pengacara/Advokat, Kantor Hukum UHP Law Office Medan di Jalan Jamin Ginting Medan Tungungan Kota Medan; Jalan Setia Budi Medan Tuntungan Kota Medan; Jalan Melati Raya Medan Tuntungan Kota Medan; Jalan Flamboyan Raya Medan Tuntungan Kota Medan; Jalan Bunga Rinte Medan Tuntungan Kota Medan; Jalan Bunga Ncole Raya Medan Tuntungan Kota Medan; Jalan Bunga Sakura Medan Tuntungan Kota Medan;