Menyelesaikan sengketa rumah harta bersama status masih kredit
Tak ada satupun pasangan yang menikah merencanakan sebuah perceraian. Namun bila perceraian dianggap sebagai jalan terbaik, maka tentu saja hal ini tidak bisa dihindari. Salah satu problematika akibat perceraian adalah rumah yang dibeli pasca pernikahan pasangan namun masih kredit/belum lunas.
Terdapat beberapa alternatif solusi terhadap permasalahan status rumah harta bersama namun masih belum lunas/masih kredit. Simak dibawah ini.
LANJUTKAN KPR HINGGA LUNAS, LALU JUAL. Alternatif pertama adalah tetap lanjutkan pembayaran angsuran rumah tersebut hingga lunas. Setelah itu rumah dijual dan hasil penjualannya barulah dibagi dua.
KPR DITANGGUNG SALAH SATU PIHAK. Alternatif kedua adalah salah satu pihak melanjutkan pembayaran angsuran rumah tersebut dan rumah akan jadi miliknya, kemudian pihak lain diberikan kompensasi sejumlah uang yang ia kontribusikan untuk itu.
OVER KREDIT. Alternatif lain yang dapat dipertimbangkan adalah melakukan over kredit kepada pihak lain. Biasanya akan ada kompensasi dari pembeli/over kredit terhadap jumlah uang yang telah dikeluarkan, hasilnya dapat dibagi dua. Hanya lakukan langkah ini setelah anda berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak bank/pemberi pinjaman/pembiayaan.
Catatan khusus apabila KPR akan diteruskan oleh salah satu pihak (cara kedua), sebelum langkah ini diambil pastikan terlebih dahulu dengan pihak bank/pemberi pinjaman apakah kedepan tidak timbul masalah ketika sudah lunas dan anda bermaksud mengambil surat-surat rumah tersebut karena sudah bercerai dengan pasangan. Terutama apabila rumah tersebut ternyata atas nama pasangan bukan atas nama anda.
Berdasarkan perkara yang pernah ada, diketahui pihak bank hanya bersedia menyerahkan surat-surat rumah tersebut setelah adanya putusan pengadilan terkait harta bersama khususnya terhadap rumah tersebut. Apabila putusan pengadilan hanya menyatakan tentang perceraiannya saja, maka diperlukan satu langkah lagi untuk mendapatkan putusan pengadilan terkait harta bersama yaitu gugatan harta bersama di Pengadilan yang berwenang.
Disclaimer: artikel ini tidak dimaksudkan sebagai suatu nasihat hukum melainkan sebatas pengetahuan umum saja. Apabila anda sedang menghadapi permasalahan hukum terkait harta bersama, silahkan hubungi Pengacara/Advokat kepercayaan anda.