Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Medan

Pengacara perceraian di pengadilan agama medan
Pengacara perceraian di Pengadilan Agama Medan

Pengacara Perceraian Medan adalah salah satu Jasa Hukum team advokatmedan.com. Layanan jasa Advokat/Pengacara Perceraian kami meliputi Jasa Hukum Perceraian di Pengadilan Agama Medan yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Km 8,8 No. 198, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20148, Nomor Telepon (061) 7851759, dan Jasa Hukum Pengacara Perceraian di Pengadilan Negeri Medan yang beralamat di Jl. Pengadilan No. 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20236, Nomor Telepon (061) 4515847.

Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Medan.

Bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh Suami kepada Isterinya atau oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak. Suami berkedudukan menjadi Pemohon dan Isteri berkedudukan menjadi Termohon. Sedangkan dalam hal istri yang menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama disebut dengan Cerai Gugat, maka istri berkedudukan sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.

Tentang Perceraian

Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974.

Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan. Bagi yang beragama islam dengan cara suami mengajukan permohonan cerai talak terhadap istri atau cerai gugat bagi istri terhadap suami di Pengadilan Agama Medan. Sedangkan bagi selain Islam mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Medan.

Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. 

Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur tentang Tata Cara Perceraian. Alasan perceraian sebagaimana disebutkan dalam PP tersebut adalah :

  1. a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. f. Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Sedangkan alasan-alasan Perceraian bagi mereka yang beragama Islam, selain berlaku pasal 19 PP No. 9/1975 tersebut diatas, berdasarkan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam ditambah dengan ketentuan dibawah ini:  
  • g. Suami melanggar taklik talak;
  • h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak-rukunan dalam rumah tangga. 
Info lainnya terkait Pengacara Perceraian Medan di Pengadilan Agama silahkan klik disini.

Informasi lebih lanjut segala hal tentang Perceraian di Pengadilan Agama Medan atau Pengadilan Negeri Medan silahkan hubungi Pengacara Perceraian Medan dibawah ini :
  • Nomor HP/WA : 082168817800
  • Nama Kantor : UHP & REKAN
  • Website: https://www.advokatmedan.com
  • Wilayah Hukum: Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Negeri Medan
  • Alamat Kantor: Jalan Sumber D.5, Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Deli Serdang
  • Petunjuk Arah: https://maps.app.goo.gl/w4TX3LLiwqdmf5iP6 (di Google Map tercantum nama HSP & REKAN).
INFORMASI RESMI DARI PENGADILAN AGAMA MEDAN
Informasi dibawah ini bersumber dari situs Pengadilan Agama Medan: https://www.pa-medan.go.id/index.php/layanan-masyarakat/prosedur-berpekara/12-prosedur-berpekara/72-pengajuan-perkara-timgkat-i

Masyarakat yang mempunyai permasalahan atau sengketa mengenai sesuatu yang berkaitan dengan wewenang Pengadilan Agama, dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama Medan Klas I-A.

I. Perkara Pernikahan Mengenai Perceraian
Ada dua jenis perkara perceraian :
A. Cerai Talak, yaitu : permohonan perceraian yang diajukan oleh Suami yang disebut sebagai Pemohon dan isteri disebut sebagai Termohon. 
B. Cerai Gugat, yaitu : gugatan perceraian yang diajukan oleh Isteri yang disebut Penggugat dan suami disebut sebagai Tergugat.

A. Cerai Talak.
Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon (Suami) atau Kuasanya :
1. a.Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg. jo  Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) 

b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan pasal UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) 

c. Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah membuat surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada perubahan Termohon.

2. Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah : 
a.Yang daerah hukumnya meliputi kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) 

b.Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya  meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) 

c.Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974;
 
d.Bila Termohon dan Pemohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)

3. Permohonan tersebut memuat : 
a.Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; 
b.Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); 
c.Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)

5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 273 R.Bg)
* Kemudian pemohon dibolehkan pulang dan menunggu panggilan untuk proses persidangan 

B. Cerai Gugat.
Langkah-langkah yang harus dilakukan penggugat (Istri) atau Kuasanya :
1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg. jo  Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) 

b.Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan pasal UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) 

c.Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah membuat surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada perubahan Termohon.

2.Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah : 
a.Yang daerah hukumnya meliputi kediaman Termohon (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) 

b.Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya  meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) 

c.Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) 

d.Bila Termohon dan Pemohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)3.

Permohonan tersebut memuat : a.Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b.Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); c.Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
selanjutnya
* Kemudian penggugat dibolehkan pulang dan menunggu panggilan untuk proses persidangan *

II. Perkara Pernikahan Selain Perceraian
Cara mengajukan perkara gugatan atau permohonan mengenai pernikahan selain perceraian, misalnya gugatan sengketa harta bersama, gugatan pemeliharaan anak, permohonan pengesahan pernikahan dan lain sebagainya, pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.

III. Perkara Selain Pernikahan
Demikian juga cara mengajukan perkara gugatan selain pernikahan, misalnya : gugatan sengketa mengenai :
1. Waris;
2. Wasiat;
2. Hibah;
3. Wakaf; 
4. Zakat; 
5. Infaq;
6. Shadaqah; dan
7. Ekonomi Syari'ah.
Pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.

Sumber:https://www.pa-medan.go.id/index.php/layanan-masyarakat/prosedur-berpekara/12-prosedur-berpekara/72-pengajuan-perkara-timgkat-i
nomor telepon pengacara di medannomor wa pengacara di medan