Pengacara Perceraian di Pengadilan Negeri Medan
Pengacara Perceraian di Pengadilan Negeri Medan
Alamat Pengadilan Negeri Medan di Jl. Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20236, Nomor Telepon (061) 4515847.
Tentang Perceraian
Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974.
Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan. Bagi yang beragama islam dengan cara suami mengajukan permohonan cerai talak terhadap istri atau gugat cerai bagi istri terhadap suami di Pengadilan Agama Medan. Sedangkan bagi selain Islam mengajukan gugat cerai di Pengadilan Negeri Medan.
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur tentang Tata Cara Perceraian. Alasan perceraian sebagaimana disebutkan dalam PP tersebut adalah :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;