Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara sengketa kepegawaian di Medan - Pengacara Medan

pengacara sengketa kepegawaian di TUN medan
Pengacara sengketa kepegawaian di Medan
Sengketa Kepegawaian adalah perselisihan yang timbul sebagai akibat keputusan Tata Usaha Negara di bidang kepegawaian oleh Badan atau Pejabat yang berada di posisi, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.

Sengketa Kepegawaian merupakan salah satu bagian dari kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN menyatakan bahwa: Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai keputusan yang dikeluarkannya keputusan TUN, sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan-undangan yang berlaku.

Penyebab timbulnya sengketa kepegawaian dapat terjadi diantaranya adanya:
  • kesalahan penulisan identitas PNS (nama, tanggal lahir, NIP, pangkat atau jabatan);
  • kesalahan dalam keputusan kenaikan pangkat;
  • kesalahan dalam keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional;
  • ketidakpuasan PNS dalam keputusan penjatuhan hukuman disiplin;
  • keterlambatan penyelesaian permohonan izin perkawinan dan perceraian;
Adapun alasan gugatan sengketa Kepegawaian disebabkan Keputusan Badan atau Pejabat TUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat formal, prosedur maupun materiil/substansial dan yang dikeluarkannya oleh Badan/Pejabat TUN yang berwenang, Badan atau Pejabat TUN dengan keputusannya telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada wewenang yang diberikan Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan tersebut.

Upaya Administratif
Sebelum diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, terlebih  harus dilakukan upaya administratif dapat berupa Keberatan dan Banding Administratif. Pada upaya Keberatan akan diselesaikan sendiri oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. 

Sedangkan Banding Administratif adalah penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, yang berwenang memeriksa ulang Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.

Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Gugatan hanya dapat diajukan apabila upaya administratif telah dijalankan, baik Keberatan saja atau Keberatan dan/atau Banding Administratif sesuai dengan ketentuan dasar yang mengaturnya.

Alamat Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Jalan Bunga Raya No. 18, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Kode Pos 20133. Nomor Telepon 0618218588. Alamat situs web https://ptun-medan.go.id/.

Bagi anda yang sedang menghadapi perkara/kasus/sengketa terkait kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan Kota Medan, silahkan hubungi UHP Law Office dengan senang hati kami siap membantu!

Alamat Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Nasional
Jl. Tahi Bonar Simatupang No.124 Pinang Baris, Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara 20127