Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara sengketa pertanahan di Medan Sumatera Utara

pengacara sengketa tanah di medan sumatera utara
Pengacara sengketa tanah di Medan Sumatera Utara

Sengketa tanah kerap kali terjadi karena sebagian orang kurang memahami potensi-potensi penyebab timbulnya sengketa. Berikut adalah tips agar terhindar dari sengketa tanah.

Tips bagi siapa saja yg akan membeli tanah agar untuk meminimalisir sengketa.

1. CEK KEABSAHAN SURAT TANAH

Pastikan legalitas surat tanah terjamin baik dari keaslian suratnya maupun pemegang haknya. Cek surat tanah tersebut di Kantor Pertanahan dimana tanah berada.

Surat Keterangan Camat, Surat KeteranganTanah (SKT), Girik, Petuk, Letter C bersifat deklaratif, terbatas sebagai bukti penguasaan fisik saja. Sedangkan pemegang sertifikat tanah sudah memiliki kekuatan pembuktian yg baik. Jadi disarankan membeli lahan/tanah yang sudah bersertifikat.

2. CEK DATA FISIK

Tujuan cek fisik adalah untuk mengetahui siapa saja yang menempati atau menguasai tanah/lahan. Bisa saja tanah/lahan sedang disewakan kepada pihak lain. Atau bila lahan cukup luas bisa saja digarap oleh pihak lain.

Calon pembeli tanah harus berhati-hati dalam membebaskan tanah yang disewa ini. Terdapat yurisprudensi terkait yaitu,Perjanjian jual beli tidak menghapuskan perjanjian sewa menyewa”. Jadi, meskipun sudah berlangsung jual beli, perjanjian sewa menyewa tidak dapat dihentikan hingga masa sewa berakhir. 

3. CEK RENCANA TATA RUANG

Cek tanah/lahan yang hendak dibeli tersebut diperuntukkan bagi perumahan/permukiman ataukah bagi kepentingan lain. Bila tanah/lahan tersebut diperuntukkan bagi jalur hijau maka tidak dapat dibangun rumah diatasnya, tentu ini akan terkait dengan permohonan IMB dikeluarkan atau tidak.

4. JUAL-BELI DIHADAPAN PPAT SETEMPAT

Disarankan jual beli tanah dilakukan dihadapan PPAT yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah tersebut berada. Apabila jual beli dilakukan tidak secara cash, tetapi menggunakan uang muka dan pembayaran cicilan, maka harus dibuat surat perjanjian pengikatan jual beli.

5. JUAL BELI TANAH SECARA ADAT.

Bila jual beli tanah harus dilakukan secara adat, tanpa bantuan PPAT, maka harus memenuhi unsur TERANG DAN TUNAI. Penjelasan apa arti Terang dan Tunai klik DISINI.

6. HAL-HAL LAIN

Selan tips diatas, sebagai Pengacara sengketa tanah, ditemukan beberapa keadaan yang patut dihindari agar tidak tersangkut sengketa tanah, sebagai berikut :

  1. Hibah Tanah, apabila anda menerima hibah tanah sebaiknya segera selesaikan surat-suratnya, mulai dari akta hibah hingga pengurusan sertifikat tanahnya. Jangan tunggu lama-lama apalagi hinga bertahun-tahun, maka akan berpotensi terjadi sengketa tanah hibah tersebut.
  2. Segera Urus Sertifikat Tanah. Usai membeli tanah secara adat yang belum bersertifikat, sebaiknya segera selesaikan, potensi sengketa dapat terjadi ketika anda telah sekian lama menundanya. Misalnya tanah dikuasai oleh pihak lain.
  3. Jangan biarkan lama-lama tanah dikuasai pihak lain, misal dipinjamkan/disewakan tanpa ada surat perjanjian. Ini juga berpotensi besar timbulnya sengketa tanah. Contoh pihak yang menguasai tanah ternyata kemudian menjual sebagian tanahnya kepada pihak ketiga. Apalagi pihak ketiga tersebut selama ini mengetahui sendiri bahwa si penjual tanah yang menguasai tanah tersebut. 
Pengacara sengketa tanah di Medan Sumatera Utara.

Bagi anda yang sedang menghadapi sengketa tanah, dan membutuhkan Advokat/Pengacara/Kantor Hukum Spesialis Tanah / Spesialis Sengketa Tanah, team kami siap membantu anda. Konsultasi sengketa tanah terlebih dahulu dengan team kami agar diketahui duduk perkaranya mulai dari kronologi, pihak-pihak yang terkait, dan mempelajari surat-surat berkaitan dengan tanah sengketa. Selanjutnya team kami akan mengidentifikasi langkah-langkah hukum yang tepat.

Tarif Advokat/Pengacara Sengketa Tanah.

Tarif Advokat/Pengacara sengketa tanah akan ditentukan setelah proses konsultasi selesai. Yaitu setelah team kami mengetahui duduk perkaranya dengan baik. Tarif Advokat/Pengacara sengketa tanah pada umumnya akan terdiri dari :

  • Professional Fee. Ini merupakan biaya jasa professional Advokat/Pengacara. Biasanya akan dibayar pada saat penandatanganan surat kuasa atau perjanjian pelayanan jasa hukum;
  • Operational Fee. Ini merupakan biaya-biaya yang akan dibayarkan pada saat Advokat/Pengacara bekerja, mulai dari biaya resmi Pengadilan dalam hal upaya penyelesaian secara win-win solutian gagal, biaya transportasi, biaya akomodasi dan biaya lain sesuai kebutuhan berdasarkan persetujuan klien;
  • Success Fee. Yaitu biaya yang akan dibayarkan oleh klien kepada Advokat/Pengacara setelah kasus/perkaranya selesai;

Namun tarif diatas dapat berbeda disesuaikan dengan situasi dan kondisi kasus.

Tagline: tarif Pengacara spesialis sengketa tanah di Kota Medan, Pengacara perkara pertanahan di Sumatera Utara, Pengacara kasus tanah di Kota Medan dsk.