Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara sengketa waris Medan Sumatera Utara

pengacara sengketa waris di medan sumatera utara
Pengacara sengketa waris
Advokatmedan.com sebagai Kantor Advokat, Kantor Pengacara, Kantor Hukum berpengalaman menangani perkara waris, gugatan keahliwarisan, gugatan mal waris atau sengketa hak waris, mulai dari negosiasi/mediasi untuk mendapatkan solusi win-win, menyusun strategi didalam mengajukan gugatan waris atau menghadapi gugatan waris, mengajukan perlawanan/verzet, mengajukan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu, Team kami didukung Advokat/Pengacara PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), sebagian merupakan staf pengajar/dosen diperguruan tinggi di Medan, dengan pengalaman rata-rata >15 tahun, berintegritas, profesional dan memiliki reputasi baik. Jadi dengan kualifikasi tersebut, team advokatmedan.com memiliki team yang kuat, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai untuk membantu klien menyelesaikan permasalahan waris yang berkeadilan berdasarkan hukum yang  berlaku.

Hukum Pembagian waris di Indonesia diatur berdasarkan Hukum Islam, Hukum Perdata, dan Hukum Adat. Bagi pewaris yang beragama Islam, maka pembagian warisnya tunduk pada Hukum Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sedangkan non-Islam dapat memilih antara Hukum Adat atau KUHPerdata (klik link disini untuk uraian singkat terkait waris perdata bw). 

Sengketa waris bagi yang beragama Islam dilakukan melalui Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa berdasarkan sumber KUHPerdata dan Hukum Adat dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

Sengketa waris sejatinya dapat dihindari asalkan: para pihak memahami arti pentingnya hak dan kewajibannya terhadap harta waris;  Tidak membiarkan harta waris dan segera dibagi sesuai hak nya masing masing; Segera menyelesaikan surat surat berkaitan dengan pembagian harta waris.

Dengan pengalaman-pengalaman yang telah dimiliki, team advokatmedan.com siap membantu anda dan para pihak terkait untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan diluar Pengadilan atau lebih dikenal dengan istilah non litigasi. Penyelesaian secara Litigasi melalui Pengadilan hanya akan ditempuh setelah upaya non litigasi tidak berhasil.

Layanan jasa hukum kami meliputi seluruh wilayah negara Indonesia, khususnya di Sumatera, Jawa, Kalimantan atau pulau lain berdasarkan permintaan klien. Untuk Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota dan Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yaitu: Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Asahan, Kota Pematang Siantar, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Labuhan Batu, dst.

Untuk Provinsi Riau team advokatmedan.com berpengalaman menangani perkara perdata umum, perkara waris Islam, perkara waris Perdata Barat di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Rokan Hilir. Apabila anda sedang mencari Pengacara sengketa waris di Riau, saat ini anda berada ditempat yang tepat.

Silahkan konsultasikan masalah hukum terkait waris dengan Advokatmedan.com by phone atau Chat WhatsApp di 082168817800. Dengan senang hati kami siap membantu.