Pengacara Perceraian TKI diluar negeri - Medan, Sumatera Utara
Pengacara perceraian TKI diluar negeri |
Tidak sedikit TKI yang sedang bekerja diluar negeri menghubungi kami agar dapat menjadi kuasa hukum baginya untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap suami atau istri dengan menggunakan jasa hukum Pengacara.
Dibalik semangat untuk mengadu nasib di negeri orang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau disebut juga Tenaga Kerja Indonesia (TKI), bagi sebagian orang yang telah menikah ternyata justru menimbulkan permasalahan baru, yaitu adanya suatu keadaan yang menyebabkan salah satu pihak terpaksa mengajukan perceraian ke Pengadilan.
Proses perceraian ini kerap terjadi manakala salah satu pihak yang bekerja sebagai TKI diluar negeri masih sedang bekerja diluar negeri. Alasan diajukannya perceraian bermacam-macam, namun pada umumnya terkait ketidakcocokan, nafkah lahir bathin dan adanya pihak ketiga dalam perkawinan mereka.
Oleh karena itu, kami dapat membantu klien TKI yang bekerja diluar negeri untuk mengajukan proses perceraian di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi selain Islam khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Jadi TKI bisa gugat cerai dari luar negeri dengan Jasa Pengacara.
Untuk wilayah Sumatera Utara, kami dapat mewakili TKI yang bekerja di luar negeri mengajukan proses perceraian (baik suami atau Istri) di : Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Sei Rampah Serdang Bedagai, Pengadilan Negeri Sei Rampah Serdang Bedagai, Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Pengadilan Agama Binjai, Pengadilan Negeri Binjai, Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Negeri Stabat dan Pengadilan lainnya di Provinsi Sumatera Utara.
Klien Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia yang mengurus perceraian bekerja di Hongkong, Taiwan, Jepang, Korea, Kamboja, Saudi Arabia, Aljazair, Ghana, Hongaria, Irak, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Rusia, Selandia Baru, Serbia, Singapura, Swedia, Swiss, Taiwan, Turki, Zambia dan Zimbabwe.
Diperlukan persyaratan khusus terkait salah satu pihak sedang berada diluar negeri dalam hal pembuatan Surat Kuasa untuk bersidang di Pengadilan, agar Pengacara/Advokat yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum tersebut dapat mewakilinya di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Informasi lebih detil silahkan hubungi kami dengan senang hati kami siap membantu!
Mendukung program Pengacara Online, kami menyediakan konsultasi melalui Chat WhatsApp selama 24 jam setiap hari dalam seminggu (24/7). Chat dan pertanyaan anda akan segera direspon pada saat team kami sedang online dan pada saat tidak sedang online pada umumnya akan direspon paling lama dalam 1 X 24 Jam.
Silahkan konsultasikan permasalahan hukum anda secara online melalui Chat WhatsApp dengan cara dibawah ini.
Ketik :
- Nama;
- Umur;
- Agama;
- Pekerjaan;
- Alamat;
- Uraian singkat perkara;