Perkara pemberhentian PNS di PTUN Medan - Pengacara Medan
Intisari: Suatu keputusan Tata Usaha Negara meskipun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang belum/tidak dibatalkan oleh pejabat Tata Usaha Negara yang setingkat atau atasannya maka akan dinyatakan tetap berlaku. Asas ini dikenal dalam Hukum Tata Usaha Negara yaitu asas presumptio justae causa yang dapat diartikan sebagai : "keputusan pemerintah harus selalu dianggap benar dan sah sebelum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bahwa keputusan itu tidak berlaku".
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
TUAN RBH (nama disamarkan); Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) beralamat Jalan Pasundan No. XXX, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
LAWAN
KEPALA KANTOR REGIONAL VI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MEDAN, Berkedudukan di Jalan TB Simatupang No. 124 Pinang Baris Medan; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penerbitan objek sengketa berupa : Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 0000XX/KEP/GV/21200/XX yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan tanggal 3 Juni 20XX Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama RBH, NIP : XXX bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sangat merugikan kepentingan hukum Penggugat;
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah membantah dalam surat Jawabannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek sengketa diterbitkan secara prosedural dan telah sesuai dengan Peraturan perundang – undangan yang berlaku dan asas – asas umum pemerintahan yang baik;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil – dalil gugatannya Penggugat mengajukan bukti-bukti surat tertanda P-1 s/d P-31 serta tidak mengajukan saksi dan untuk menguatkan dalil – dalil sanggahannya, Tergugat mengajukan buktibukti surat tertanda T-1 s/d-T-17 serta tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa dari gugatan Penggugat, jawaban Tergugat, replik,duplik, pembuktian maupun kesimpulan masing-masing pihak didapati fakta hukum yang pasti yang telah diakui bersama oleh para pihak dan tidak lagi menjadi perselisihan hukum, yaitu :
- Bahwa Penggugat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dengan NIP : XXX sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I No. 588XX/C/3/19XX tanggal 8 Agustus 19XX (vide bukti P-1), selanjutnya Penggugat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Negeri Sipil dengan NIP : XXX sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I No. 458XX/C/KIV.2/19XX tanggal 30 Mei 19XX (vide bukti P-2);
- Bahwa Penggugat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Luar Biasa (PSLB) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 8XX/3532/ 20XX tanggal 3 Desember 20XX dengan lampiran 2 menerangkan Nomor Urut 3, Nama.Tgl Lahir : RBH, 9-9-19XX, NIP : XXX, diangkat menjadi Pengawas Sekolah Luar Biasa Muda Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara (vide bukti P-4);
- Bahwa Penggugat telah melaksanakan tugas sebagai Pengawas Sekolah Luar Biasa Muda pada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara dari tahun 20XX sampai dengan September 20XX;
- Bahwa dikarenakan Penggugat akan memasuki masa pensiun, maka selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengirimkan Surat Nomor : 8XX/1055/Subbag Umum/IV/20XX tanggal 21 April 20XX perihal Usul Pensiun BUP dan Kenaikan Pangkat Pengabdian atas nama RBH (terlampir dokumen pendukung) yang ditujukan kepada : Gubernur Sumatera Utara up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (vide bukti P-21,bukti ini tidak dibantah oleh Tergugat;
- Bahwa kemudian tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa a quo didasarkan permohonan usul Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 88X.X/10782/BKD/IV tanggal 30 Mei 20XX perihal usulan Pensiun PNS sebagai tenaga fungsional Pengawas Sekolah Luar Biasa an RBH NIP. XXX (vide bukti T-2);
- Bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan objek sengketa a quo yaitu Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 0000XX/KEP/GV/21200/XX yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan tanggal 3 Juni 20XX Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama RBH, NIP : XXX ( vide bukti T-1)