Kasus pembelian kendaraan tanpa surat
Yurisprudensi No. 3/Yur/Pid/2018
Apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, orang tersebut seharusnya patut menduga kendaraan tersebut berasal dari kejahatan.
Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. Namun, KUHP tidak memberikan batasan atau penjelasan kondisi barang seperti apa yang dapat dikatakan “patut diduga berasal dari tindak pidana”, termasuk barang berupakendaraan bermotor. Kondisi ini menyebabkan ketidakjelasan mengenai kapan seseorang dapat dikatakan telah menjual atau membeli kendaraan bermotor yang patut diduga berasal dari tindak pidana, sehingga dapat dihukum dengan pasal ini.Pendapat Mahkamah Agung Atas permasalahan tersebut, Mahkamah Agung telah konsisten berpendapat bahwa apabila kendaraan bermotor diperoleh dengan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, maka patut diduga kendaraan bermotor tersebut diperoleh dari tindak pidana. Pandangan ini dapat ditemukan dalam Putusan No. 1586 K/Pid/2011 (Ropi’ah) dan 1750 K/Pid/2012 (Chandra Kirana) yang menyebutkan bahwa “Terdakwa menyadari hal tersebut dan patut diduga bahwa motor-motor tersebut adalah motor hasil kejahatan karena tanpa surat-surat yang sah”. Pendapat yang sama dapat ditemukan dalam Putusan No. 1056 K/Pid/2016 (H. Faruk Afero) yang menyebutkan bahwa:
Bahwa seharusnya Terdakwa ketika membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat harus dapat menduga bahwa sepeda motor yang dibeli tersebut berasal dari hasil kejahatan atau dalam keadaan bermasalah.
Pandangan ini juga dapat ditemui dalam Putusan No. 371 K/Pid/2017 (Syahrul S.) yang menyebutkan bahwa:
Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu perbuatan Terdakwa yang menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa surat-surat dan plat nomor dari Saksi Abdul Rahman seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian menyuruh Saksi Rusdi membeli plat nomor DN 4317 YP untuk dipasang pada sepeda motor yang diterima gadainya tersebut, telah memenuhi semua unsur tindak pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP pada Dakwaan Tunggal.
Namun demikian unsur kesengajaan dalam penadahan tidak selalu otomatis dapat dianggap terbukti walaupun terdakwa membeli kendaraan tanpa surat-surat. Dalam putusan No. 1503 K/Pid/2015 (Edi Mulyanto Gondes) tanggal 29 Maret 2016, unsur kesengajaan ini dianggap tidak terbukti, karena dalam perkara tersebut sebelum melakukan pembelian dilakukan atas kendaraan yang ada di showroom pihak penjual, serta terdakwa telah berkalikali menanyakan surat-surat kendaraan tersebut. Berikut pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut:
Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum telah didasarkan pada pertimbangan atas seluruh fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan perkara a quo . Terdakwa tidak mengetahui bahwa mobil yang ditawarkan tersebut diperoleh dari kejahatan, terbukti Terdakwa ada beberapa kali menanyakan surat-surat mobil tersebut kepada Roni, terlebih mobil yang ditawarkan Terdakwa tersebut adalah mobil yang dijual di showroom milik Roni, sehingga Judex Facti mempertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan kejahatan dalam Pasal 480 Ke –1 jo. Pasal 55 KUHPidana atauPasal 480 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPidana;
Pengecualian lainnya terdapat dalam putusan No. 300 K/Pid/2014 (Suhadi) tanggal 28 Agustus 2014. Dalam perkara ini terdakwa didakwa melakukan penadahan karena membeli sebuah sepeda motor Rp. 1.500.000,00 (satu juta rupiah) tanpa dilengkapi suratsurat. Namun oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo terdakwa diputus bebas. Putusan PN Muara Bungo ini diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan alasan bahwa ternyata sepeda motor tersebut tidak berasal dari pencurian, namun merupakan jaminan pembayaran utang dari pemilik kepada penjual. Berikut pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan tersebut:
Bahwa alasan keberatan Pemohon Kasasi tentang terbuktinya dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti oleh Judex Facti tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar, bahwa Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah, karena sejak awal sepeda motor tersebut bukan barang curian tetapi pinjaman yang akhirnya sampai kepada Terdakwa tanpa surat-surat lengkap sebagaimana in casu , sebagai jaminan pinjaman sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).