Pengacara perdata di Medan
|
Pengacara perkara Perdata di Medan Sumatera Utara |
Permasalahan bidang perdata berkaitan dengan kepentingan antar individu, antar korporasi/perusahaan, atau antar individu dengan korporasi/perusahaan atau antar individu, korporasi dengan suatu badan pemerintah. Dibutuhkan pengacara perdata untuk menangani perkara perdata tersebut.
Ragam kasus perdata yang mengemuka bermula dari adanya transaksi-transaksi
yang dilakukan individu dan korporasi/perusahaan tersebut. Bila
diklasifikasikan, perkara perdata yang umum terjadi berkaitan dengan
perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Contoh: kasus hutang piutang,
perselisihan perjanjian jual-beli, perselisihan perjanjian sewa-menyewa,
perjanjian kerja sama, penguasaan lahan tanpa izin, perbuatan yang
mengakibatkan kerugian pihak lain, dsb. Oleh karena itu pengacara perdata
harus menguasai dengan baik ketentuan hukum tentang perbuatan melawan hukum
dan wanprestasi. Gugatan perdata yang paling sering diajukan ke pengadilan
negeri baik oleh orang perseorangan maupun perusahaan, pada umumnya tentang
perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Kekeliruan dalam memilih landasan
hukum sebagai dasar tuntutan ke pengadilan terhadap suatu peristiwa
hukum apakah perbuatan melawan hukum atau wanprestasi akan berakibat
tidak dikabulkannya gugatan.
Penanganan perkara perdata tidak selalu harus ke pengadilan, namun dapat
dilakukan upaya negosiasi agar dapat mendapatkan penyelesaian yang diterima
para pihak. Jika langkah negosiasi tidak membuahkan hasil, maka demi
menyelesaikan sengketa, dapat diajukan ke pengadilan yang berwenang.
Team advokatmedan.com sebagai Pengacara di Medan didukung oleh Advokat &
Konsultan Hukum yang telah berpengalaman menangani perkara perdata dibawah
ini :
- Wanprestasi;
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Sengketa-sengketa yang bersumber dari adanya suatu perjanjian (perjanjian jual-beli, perjanjian bisnis/kerjasama bisnis, hutang piutang, perjanjian kredit kendaraan/leasing, perjanjian kredit perumahan, perjanjian kredit perbankan, perjanjian sewa menyewa suatu barang);
Langkah hukum yang dapat ditempuh dalam perkara perdata
Langkah hukum awal yang direkomendasikan adalah non litigasi dalam
bentuk somasi/peringatan dengan harapan dapat membuka jalan negosiasi
sehingga pihak-pihak yang bersengketa dapat mencapai perdamaian. Sejauh ini,
langkah ini paling efektif dalam menghemat waktu dan biaya. Apabila upaya
ini tidak berhasil barulah menempuh langkah-langkah hukum litigasi yaitu
mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan yang berwenang atau proses pidana
ke instansi Kepolisian yang berwenang bila terdapat dugaan memenuhi
unsur-unsur tindak pidana.
Pengalaman kami sebagai kuasa hukum klien perkara perdata
Team advokatmedan.com didukung team Pengacara Perdata yang telah
berpengalaman > 20 tahun menjadi kuasa hukum klien dalam perkara perdata
diantaranya :
- Kuasa Hukum Penggugat/Tergugat;
- Mengajukan upaya hukum Banding;
- Mengajukan upaya hukum Kasasi;
- Mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali;
- Mengajukan perlawanan/Verzet, Derden Verzet/Perlawanan Pihak Ketiga);
- Mengajukan Permohonan Eksekusi;
Untuk konsultasi hukum berkaitan dengan permasalahan hukum perdata dengan
Pengacara Perdata di Medan, silahkan hubungi kami di nomor telepon
082168817800.
Butuh Bantuan Pengacara Perdata di Medan? Hubungi Kami!
Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui telepon atau chat WhatsApp. Tim kami siap membantu Anda kapan saja!
Hubungi via Telepon Hubungi via WhatsApp