Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara Pidana di Medan Sumatera Utara

Pengacara Pidana di Medan
Pengacara pidana adalah salah satu bidang praktik team advokatmedan.com di Medan Sumatera Utara. Hukum Pidana secara sederhana dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang yang mana jika perbuatan yang dilarang itu dilakukan, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.

Ada banyak jenis-jenis tindak pidana, diantaranya tindak pidana umum. Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP. Contoh-contoh tindak pidana umum misalnya: Penganiayaan & pengeroyokan, pencemaran nama baik, pencabulan, pencurian, perampokan, perusakan barang/benda, perjudian, perselingkuhan, penadahan dan pembunuhan.

Selain itu dikenal juga tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana yang pengaturan hukumnya diluar KHP, misalnya: tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana korupsi, tindak pidana psikotropika dan narkotika, tindak pidana korupsi, tindak pidana pornografi dan tindak pidana Informasi & Teknologi Elektronik (ITE).

Berdasarkan KUHP, sanksi pidananya terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Termasuk pidana pokok adalah pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Sedangkan termasuk pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim.

Untuk menangani perkara pidana dibutuhkan pengacara pidana, dimana dengan keahlian dibidang pidana ia dapat melakukan upaya hukum dan pembelaan untuk memastikan anda mendapatkan hak-hak sesuai hukum.

Peran Pengacara Pidana dalam perkara pidana

Dalam perkara pidana, kami sebagai pengacara pidana dapat membela klien baik sebagai korban suatu tindak pidana maupun orang yang disangka melakukan suatu tindak pidana pada semua tingkat pemeriksaan, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Persidangan di Pengadilan.

Sesuai UU Advokat layanan yang kami berikan adalah Jasa Hukum, yaitu berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Jadi sebagai pengacara pidana, kami dapat memberikan jasa hukum berupa :

  • Mendampingi klien membuat laporan/pengaduan tindak pidana ke instansi kepolisian;
  • Mendampingi klien dalam pemeriksaan kepolisian dalam tahap wawancara, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan;
  • Termasuk mendampingi klien dalam gelar perkara dan rekonstruksi;
  • Mengajukan pledoi pembelaan dalam persidangan;
  • Melakukan upaya hukum pra peradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, dan sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
  • Melakukan upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan Kembali;

Untuk konsultasi hukum dengan pengacara pidana di Medan silahkan hubungi nomor telepon 082168817800.