Langkah hukum bila tergugat tidak melaksanakan isi akta perdamaian (akta van dading)
Pertanyaan:
Tuan X mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri terhadap Tuan Y disebabkan Tuan Y tidak membayar pinjaman uang sesuai kesepakatan. Pada saat mediasi, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dan majelis hakim dalam putusannya telah menghukum kedua belah pihak untuk mentaati/mematuhi dan melaksanakan isi Persetujuan Perdamaian. Isi pokok persetujuan perdamaian adalah Tergugat bersedia membayar pinjaman Tuan X dengan cara dicicil setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk selama 17 bulan. Namun Tuan X sejak pembayaran ke 3 (sudah berjalan 10 bulan lalu) sampai dengan sekarang berhenti membayar.
Tuan X bertanya langkah hukum apa yang seharusnya ditempuh oleh Tuan X ?
Jawaban:
Akta Perdamaian (akta van dading) berdasarkan putusan perdamaian dalam perkara antara Tuan X dengan Tuan Y, dipersamakan kekuatan hukumnya seperti putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Ketentuan ini diatur dalam pasal 130 ayat (2) H.I.R Juncto Pasal 1858 KUHPerdata.
Pasal 130 ayat (2) H.I.R: “Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat (akte) tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa. Keputusan yang sedemikian tidak diizinkan dibanding".
Pasal 1858 KUHPerdata: “Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan".
Mengacu pada ketentuan Pasal 130 ayat (2) H.I.R jo. Pasal 1858 KUHPerdata tersebut di atas, maka dapat dikatakan Akta Perdamaian (akta van dading) berdasarkan Putusan Perdamaian antara Tuan X melawan Tuan Y adalah putusan yang mengakhiri sengketa karena kekuatan hukumnya dipersamakan dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan memiliki nilai kekuatan eksekutorial.
Maka menjawab pertanyaan Tuan X tersebut, apabila Tuan Y ingkar terhadap Akta Perdamaian (akta van dading), maka Tuan X dapat mengajukan permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 195 ayat (1) H.I.R. ayat (1) sebagai berikut:
“Hal menjalankan keputusan pengadilan negeri, dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh pengadilan negeri, adalah atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu, menurut cara yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini”.