Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Legal Opinion [North Sumatera, Indonesia Lawyer]

Also called an legal advice letter, is an opinion from lawyers issued in letter form expressing legal conclusions about and/or legal analysis of a transaction/cases or matter which is relied on by the addressee of the opinion.

The main purposes of a legal opinion are:
  • To inform the addressee of the legal effect of a transaction/cases or matter.
  • To identify legal risks that the addressee should consider further and evaluate.
For example, in a cross-border transaction, a legal opinion may be obtained from lawyers in a foreign jurisdiction opining on whether a transaction document is valid and enforceable in that jurisdiction and complies with local law.  A legal opinion is not a substitute for legal advice which, in a transactional context, is likely to be more extensive.

The ability to create a legal opinion is an important part of practice at the Law Office if you want to be professional Lawyer. Not what people thinks of when consider going to your Law Office, perhaps. But the writing of an opinion is often a necessary preliminary to the final appearance in court. A carefully written opinion can form the basis of the argument that subsequently you are called upon to present in Court.

Step of Legal Opinion:
  1. Identify legal issue. Identify all legal issues and formulate the problem appropriately;
  2. Identify legal facts to case analyze;
  3. Identify the all related statute & its regulations;
  4. Apply the identified statute & regulation to the case;
  5. Include the all court decision related;
  6. Conclusion, include: is it contrary? based on law or not?, then write the final recommendation;

Legal Opinion Writing:
  1. Preliminary: short brief of client request, state the purpose.
  2. Case position requested to be analyzed;
  3. Material related to legal issues such as: information, oroginal or copy documents, witness, etc.
  4. Write all the legal base to create the legal opinion;
  5. Fact & chronological description to know the origin of case;
  6. Legal analyze: outlines lawyers' legal considerations on the subject matter based on the law and documents owned by the client.
  7. Conclusion & alternate actions, recommendation.
IN BAHASA
PENDAPAT HUKUM
Disebut juga surat nasihat hukum, adalah pendapat dari pengacara yang diterbitkan dalam bentuk surat yang menyatakan kesimpulan hukum tentang dan/atau analisis hukum dari suatu transaksi/kasus atau hal yang diandalkan oleh penerima pendapat.

Tujuan utama dari pendapat hukum adalah:
  • Memberitahukan kepada penerima tentang akibat hukum dari suatu transaksi/kasus atau hal.
  • Untuk mengidentifikasi risiko hukum yang harus dipertimbangkan dan dievaluasi lebih lanjut oleh penerima.
Misalnya, dalam transaksi lintas batas, pendapat hukum dapat diperoleh dari pengacara di yurisdiksi asing yang berpendapat apakah dokumen transaksi sah dan dapat dilaksanakan di yurisdiksi tersebut dan sesuai dengan hukum setempat. Pendapat hukum bukanlah pengganti nasihat hukum yang, dalam konteks transaksional, cenderung lebih luas.

Kemampuan untuk membuat opini hukum merupakan bagian penting dari praktek di Kantor Hukum jika Anda ingin menjadi Pengacara profesional. Bukan apa yang orang pikirkan ketika mempertimbangkan pergi ke Kantor Hukum Anda, mungkin. Tetapi penulisan opini seringkali merupakan pendahuluan yang diperlukan untuk penampilan terakhir di pengadilan. Pendapat yang ditulis dengan cermat dapat menjadi dasar argumen yang selanjutnya Anda diminta untuk hadir di Pengadilan.

Langkah Pendapat Hukum:
  1. Mengidentifikasi masalah hukum. Mengidentifikasi semua masalah hukum dan merumuskan masalah dengan tepat;
  2. Mengidentifikasi fakta hukum untuk analisis kasus;
  3. Identifikasi semua undang-undang terkait & peraturannya;
  4. Terapkan undang-undang & peraturan yang diidentifikasi untuk kasus ini;
  5. Mencantumkan segala putusan pengadilan yang terkait;
  6. Kesimpulan, meliputi: apakah bertentangan? berdasarkan undang-undang atau tidak?, kemudian tulis rekomendasi akhir;
Penulisan Pendapat Hukum:
  1. Pendahuluan: ringkasan singkat tentang permintaan klien, sebutkan tujuannya.
  2. Posisi kasus yang diminta untuk dianalisis;
  3. Materi yang berkaitan dengan masalah hukum seperti: informasi, dokumen asli atau salinan, saksi, dll.
  4. Tulis semua dasar hukum untuk membuat opini hukum;
  5. Deskripsi fakta & kronologis untuk mengetahui asal mula kasus;
  6. Analisis hukum: menguraikan pertimbangan hukum pengacara tentang materi pelajaran berdasarkan hukum dan dokumen yang dimiliki klien.
  7. Kesimpulan & tindakan alternatif, rekomendasi.
Tagline: indonesia legal opinion lawyer, north sumatera indonesia counsellor at law.