Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara gugatan Perbuatan Melawan Hukum

konsultasi hukum gugatan perbuatan melawan hukum di medan

GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)

Dasar Hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Pasal 1365 KUH Perdata :"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.

Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

  1. Adanya suatu perbuatan;
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
  3. Adanya kerugian bagi korban;
  4. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;

Alasan Gugatan PMH Tidak Dapat Diterima (N.O.)

Sayangnya, tidak sedikit gugatan perbuatan melawan hukum yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena berbagai alasan, termasuk cacat formil, kurangnya dasar hukum, atau kesalahan dalam menyatakan pihak-pihak terkait. Oleh karenanya, diperlukan ketelitian dan kehati-hatian didalam menyusun surat gugatan perbuawan melawan hukum, dan terutama harus dapat membedakan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tidak sedikit pula sebuah fakta hukum yang sebenarnya termasuk kategori wanprestasi namun surat gugatan yang dimajukan sebagai perbuatan melawan hukum.

Beberapa penyebab utama gugatan tidak dapat diterima dapat diuraikan sebagai berikut : 

Penyebab Umum Gugatan PMH Tidak Dapat Diterima

Beberapa penyebab utama gugatan tidak dapat diterima dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Cacat Formil

  1. Surat Kuasa: Tidak memenuhi syarat sah Surat Kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa berperkara di Pengadilan;
  2. Obscuur Libel: Gugatan yang tidak jelas, tidak spesifik, atau mengandung kesalahan dalam perumusan objek sengketa.
  3. Kurang Pihak: Pihak yang seharusnya menjadi bagian dalam gugatan tidak disertakan, termasuk error in persona  atau sering disebut plurium litis consortium (Gugatan kurangpihak.
  4. Kelebihan Pihak: Pihak yang tidak seharusnya terlibat ditarik dalam gugatan.

2. Kurangnya Dasar Hukum

  1. Tidak Ada Dasar Hukum: Gugatan tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Tidak Mencerminkan Perbuatan Melawan Hukum: Gugatan yang tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, seperti tidak ada perbuatan, tidak ada kerugian, atau tidak ada hubungan sebab-akibat.
  3. Salah Dasar Hukumnya: Gugatan yang salah dalam menentukan jenis perbuatan hukum yang dilanggar.

3. Kesalahan dalam Menyatakan Pihak

  1. Error in Persona: Kesalahan dalam menentukan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dalam gugatan.

4. Lain-lain

  1. Pihak Tidak Berkepentingan: Gugatan yang diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum langsung dalam perkara.
  2. Di Luar Kompetensi Pengadilan: Gugatan yang diajukan di pengadilan yang tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.

CONTOH KASUS/PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

1). JUAL BELI MOBIL
Posisi Kasus :
  1. Sepasang suami istri pergi mengendarai mobil pribadi milik sendiri Toyota Rush ke sebuah showroom untuk melihat-lihat. Sesampainya disana mereka tertarik pada salah satu unit mobil Honda Jazz dan kemudian membelinya;
  2. Mobil Honda Jazz yang mereka beli kemudian dibawa pulang, sedangkan mobil miliknya Toyota Rush dititipkan di showroom tersebut dan rencananya akan diambil dalam dua hari kemudian;
  3. Dua hari kemudian suami istri tersebut kembali ke showroom untuk mengambil mobil Toyota Rush yang dititipkan, tetapi betapa terkejutnya mengetahui bahwa mobil tersebut sudah berada ditangan orang lain, padahal telah disepakati bahwa pembelian mobil Honda Jazz tersebut dengan cara dicicil bukan tukar tambah;
Gugatan PMH dan Putusan Pengadilan:
  1. Suami istri tersebut kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan terhadap pemilik showroom dan pihak yang menguasasi mobil Toyota Rush.
  2. Baik pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung menyatakan bahwa perbuatan pemilik showroom dan pihak yang menguasai mobil Toyota Rush sebagai perbuatan melawan hukum;

2). PENJUALAN SAHAM TANPA SEPENGETAHUAN PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN

Kasus ini sempat menjadi bahan pemberitaan di media khususnya di Kota Medan pada saat artikel ini dibuat yaitu bulan Agustus 2021, mungkin pemberitaan akan terus berlanjut. 

Adalah TUAN AX (nama samaran) melalui kuasanya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Medan melawan Notaris NYONYA FULAN (nama samaran) dan TUAN MASBRO (nama samaran).

Kasus bermula terkurasnya miliaran rupiah saldo perusahaan yang kemudian diketahui adanya penarikan sejumlah dana. Belakangan diketahui penarikan dana tersebut diduga kuat disebabkan adanya pemalsuan Akta Autentik yang diterbitkan oleh Notaris NYONYA FULAN yang dibantu oleh TUAN MASBRO yang pada pokoknya dengan adanta Akta Autentik tersebut memberi kewenangan kepada pihak terkait untuk melakukan penarikan dana.

DAN MASIH BANYAK LAGI CONTOH-CONTOH LAIN. UNTUK KONSULTASI TERKAIT GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SILAHKAN HUBUNGI KAMI NO TELP. 082168817800.