Konsultasi hukum: bolehkan mengajukan permohonan penetapan ahli waris sekaligus peralihan hak karena pewarisan?
Yth. Advokatmedan.com,
Saya ingin konsultasi tentang hukum waris perdata dengan team Pengacara Spesialis Warisan di kantor hukum ini, sebagai Pengacara Spesialis Warisan tentu sangat diharapkan bisa mendapat jawaban sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Saya adalah anak ke 5 dari 5 bersaudara. Dulu ayah saya, sebut saya Tuan X, yang orang asli Indonesia menikah dengan seorang perempuan WN Australia, sebut saja Nyonya Y, sekitar tahun 1941. Dari perkawinan Tuan X dan Nyonya Y dilahirkan 5 (lima) keturunan yaitu:
- Tuan A;
- Mrs B;
- Tuan C;
- Tuan D;
- Tuan E;
Sejauh pengetahuan kami, yang dimaksud dengan permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasa Hukumnya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang isinya tidak terdapat sengketa atau perselisihan tapi hanya semata-mata untuk kepentingan pemohon dan bersifat sepihak.
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan halaman 30 (Penerbit Sinar Grafika, Edisi kedua) menjelaskan bahwa yang menjadi ciri khas dari Permohonan yaitu:
- Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only);
- Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada pengadilan negeri, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes or differences with another party);
- Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex parte (hanya satu pihak). Benar-benar murni dan mutlak satu pihak atau bersifat ex-parte, permohonan untuk kepentingan sepihak (on behalf of one party) atau yang terlibat dalam permasalahan hukum (involving only one party to a legal matter) yang diajukan dalam kasus itu, hanya satu pihak.
Sesuai dengan ketentuan pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, tugas pokok pengadilan adalah memeriksa dan memutus perkara yang bersifat sengketa atau jurisdiction. Namun berwenag juga memeriksa perkara yang termasuk ruang lingkup yurisdiksi voluntair (voluntary yurisdiction) yang lazim disebut perkara permohonan, tetapi terbatas pada hal-hal yang tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Menimbang bahwa dengan mengacu pada ketentuan diatas maka untuk menyelesaikan masalah perdata yang bersifat sepihak atau ex-parte hanya dalam keadaan sangat terbatas atau eksepsional dalam hal tertentu saja dengan syarat telah ditentukan sendiri oleh Undang-undang tentang masalah yang bersangkutan dapat atau boleh diselesaikan secara voluntair melalui bentuk permohonan.
Menimbang bahwa ditinjau dari petitum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain dan murni merupakan permintaan penyelesaian kepentingan pemohon dengan acuan sebagai berikut:
- Isi petitum merupakan permintaan yang bersifat deklaratif;
- Petitum tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai pemohon;
- Tidak boleh memuat petitum yang bersifat condemnatoir (mengandung hukum);
- Petitum permohonan harus dirinci satu persatu tentang hal-hal yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan pengadilan kepadanya;
- Petitum tidak boleh bersifat compositur atau ex aequo et bono (mohon keadilan saja);
Selain itu, Mahkamah Agung dalam Putusan No. 10 K/Pdt/1985 menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan yang menetapkan status hak atas tanah melalui gugatan volunteer tidak sah tidak mempunyai dasar hukum, karena tidak ada ketentuan UU yang memberi wewenang kepada Pengadilan untuk memeriksa permohonan yang seperti itu, sehingga sejak semula permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas dihubungkan dengan pertanyaan anda yaitu bolehkah mengajukan permohonan penetapan ahli waris (PAW) dan sekaligus peralihan hak karena pewarisan, kami berpendapat bahwa Permohonan tersebut tidak tepat diajukan karena bertentangan dengan asas-asas pemeriksaan perkara permohonan/gugatan voluntair diatas sehingga permohonan yang anda ajukan menurut pendapat kami akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Kami berpendapat langkah hukum yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan keahliwarisan (contentious).
Atau anda dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris (PAW) tanpa memohon adanya peralihan hak tersebut, asalkan permohonan tersebut diajukan oleh seluruh ahli waris atau oleh anda seorang diri setelah mendapat surat kuasa dari ahli waris lainnya.
Terima kasih atas sebutan sebagai Pengacara Spesialis Warisan, namun bukan berarti team kami hanya melulu menangani masalah hukum yang berkaitan dengan sengketa warisan saja, akan tetapi terbuka untuk masalah-masalah hukum lainnya. Untuk konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi kontak kami.