Istilah dalam praktik Hukum Acara Perdata
KUMPULAN ISTILAH-ISTILAH HUKUM ACARA PERDATA YANG SERING DIJUMPAI DALAM PRAKTIK BERPERKARA
Onvoldoende Gemotiveerd artinya Putusan yang tidak cukup dipertimbangkan /Tidak sempurna pertimbangan hukumnya.
EX AEQUO ET BONO. Ex Aequo et Bono berasal dari bahasa latin yang artinya menurut keadilan. Dalam bahasa inggris diartikan sebagai “according to the right and good”, atau “from equity and conscience".
IN CASU. Sering disingkat i.c. artinya dalam hal ini atau dalam perkara ini.
KUMULASI GUGATAN.
Penggabungan (kumulasi, samenvoging van verordering, objective cumulatie,
atau samenloop rechts-verordering: consursus),
pada dasarnya HIR/RBg tidak mengaturnya, namun di dalam praktek, untuk mengisi kekosongan, maka kumulasi (penggabungan) diperbolehkan karena adanya hubungan
koneksitas / kebutuhan dan dapat
menguntungkan dalam proses hukum serta memudahkan pemeriksaan serta dengan penggabungan gugatan akan dapat
mencegah kemungkinan adanya
putusan yang saling bertentangan (ketentuan Pasal 393 HIR, dan Pasal 102 Reglement op de Rechtsverodering/Rv);
Bahwa kumulasi gugatan itu
diperbolehkan apabila ada hubungan yang erat
dan mendasar di antara gugatan-gugatan yang digabung, dan penerapan kumulasi itu disyaratkan
sebagai berikut.
- Gugatan yang digabung adalah sejenis.
- Yang dituntut oleh para Penggugat sama.
- Terdapat hubungan yang sama antara Penggugat dan Tergugat.
- Penggabungan gugatan akan mempermudah pembuktian.
- Penggabungan tidak bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan murah
to be continued