Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Istilah dalam praktik Hukum Acara Perdata

KUMPULAN ISTILAH-ISTILAH HUKUM ACARA PERDATA YANG SERING DIJUMPAI DALAM PRAKTIK BERPERKARA


Onvoldoende Gemotiveerd artinya Putusan yang tidak cukup dipertimbangkan /Tidak sempurna pertimbangan hukumnya. 

EX AEQUO ET BONO. Ex Aequo et Bono berasal dari bahasa latin yang artinya menurut keadilan. Dalam bahasa inggris diartikan sebagai “according to the right and good”, atau “from equity and conscience".

IN CASU. Sering disingkat i.c. artinya dalam hal ini atau dalam perkara ini.

KUMULASI GUGATAN.

Penggabungan (kumulasi, samenvoging van verordering, objective cumulatie, atau samenloop rechts-verordering: consursus), pada dasarnya HIR/RBg tidak mengaturnya, namun di dalam praktek, untuk mengisi kekosongan, maka kumulasi (penggabungan) diperbolehkan karena adanya hubungan koneksitas / kebutuhan dan dapat menguntungkan dalam proses hukum serta memudahkan pemeriksaan serta dengan penggabungan gugatan akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan yang saling bertentangan (ketentuan Pasal 393 HIR, dan Pasal 102 Reglement op de Rechtsverodering/Rv);

Bahwa kumulasi gugatan itu diperbolehkan apabila ada hubungan yang erat dan mendasar di antara gugatan-gugatan yang digabung, dan penerapan kumulasi itu disyaratkan sebagai berikut.

  1. Gugatan yang digabung adalah sejenis.
  2. Yang dituntut oleh para Penggugat sama.
  3. Terdapat hubungan yang sama antara Penggugat dan Tergugat.
  4. Penggabungan gugatan akan mempermudah pembuktian.
  5. Penggabungan tidak bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan murah

to be continued