|
Konsultasi hukum waris perdata barat |
Pertanyaan: Izin saya ingin bertanya tentang hukum waris perdata barat/waris BW. Suami saya (Bapak E, nama samaran) WNI Keturunan Tionghoa pada bulan Pebruari 2022 meninggal dunia di Medan. Sekarang ini saya sering didatangi oleh adik-adik kandung dari suami saya yang bernama C & D dengan tujuan ingin meminta bagian waris dari beberapa aset rumah dan kendaraan peninggalan suami saya. Setahu saya setelah bertanya kepada orang tua saya bahwa C,D sebagai saudara kandung suami tidak berhak waris karena masih ada saya sebagai istri (F) dan I,J sebagai anak-anak kami. Apakah benar demikian ? Mohon pencerahan.
Berikut saya sampaikan silsilah dalam keluarga kami. Dari pernikahan saya dengan Bapak E dikaruniai 3 (tiga) anak yaitu G, I, & J. Anak saya G telah meninggal lebih dulu tahun 2015, istrinya masih hidup (H) dan anaknya ada 2 yaitu L & M. Kedua orang tua kami (A & B) masih hidup. Adik saya J sudah menikah dengan K dan punya anak N & O. Terima kasih dan mohon pencerahan.
Jawaban: Terima kasih atas pertanyaan anda kepada team advokatmedan.com. Sesuai keterangan anda, kami tuangkan dalam bentuk bagan keahliwarisan sesuai gambar diatas sebagai alat bantu untuk mempermudah pemahaman.
Pertanyaan anda adalah siapakah ahli waris yang berhak atas meninggalnya suami (E) anda tersebut ? Dan apakah C & D sebagai saudara kandung suami anda (E) berhak menjadi ahli waris dari E ?
Menurut pendapat kami yang berhak menjadi ahli waris atas meninggalnya suami anda (E) adalah:
- Anda sebagai istri (F);
- I dan J sebagai anak-anak sah E;
- L dan M sebagai cucu-cucu dari E. Dalam hal ini L & M menggantikan posisi G yang telah meninggal lebih dulu dari E.
Jawaban diatas adalah berdasarkan Ketentuan dalam KUHPer tentang ahli waris ab intestato (ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah). Sesuai KUHPer, ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan/hubungan darah terdapat empat golongan ahli waris yaitu :
1). Golongan Pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama;
2). Golongan Kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua terdapat peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris;
3). Golongan Ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
4). Golongan Keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam;
Ketentuan paling mendasar adalah bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup ahli waris golongan berikutnya dan begitu seterusnya.
Dalam kasus yang anda sampaikan diatas, anda sebagai istri (F), I dan J sebagai anak sah dari E, serta L & M sebagai cucu-cucu dari E adalah masuk sebagai GOLONGAN I (Pertama). Sedangkan C & D menurut KUHPer masuk sebagai GOLONGAN II (Kedua). Dengan demikian golongan I akan menutup hak waris golongan II.
Sayangnya anda tidak menanyakan berapa bagian masing-masing ahli waris tersebut. Namun guna memberi pandangan hukum kepada anda kami akan sampaikan bagian masing-masing ahli waris. Sesuai KUH Per maka bagian masing-masing sebagai berikut:
- Anda (F) sebagai istri mendapat 1/4 bagian;
- I sebaga anak sah E mendapat 1/4 bagian;
- J sebagai anak sah E mendapat 1/4 bagian;
- L sebagai cucu E mendapat 1/8 bagian;
- M sebagai cucu E mendapat 1/8 bagian;
Demikian jawaban kami dan terima kasih.