Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap
Pertanyaan: Perkenalkan nama saya Doni (nama samaran), tinggal di Kota Medan. Saya ingin bertanya apakah masih ada upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Agama perihal gugatan mal waris yang telah berkekuatan hukum tetap akan tetapi putusan tersebut tidak bisa dieksekusi yang mana menurut pandangan kami disebabkan amar putusan tersebut tidak jelas/kabur. Mohon petunjuk.
Jawaban: Terima kasih atas pertanyaan anda. Sayangnya anda tidak memberikan data-datanya secara detil seperti tanggal berapa putusan diucapkan, apakah pihak Penggugat dan Tergugat hadir saat pembacaan putusan tersebut, namun kami asumsikan yang dimaksud dengan "putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap" adalah putusan dari pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan upaya hukum banding namun batas waktu untuk mengajukan upaya hukum banding telah habis sehingga putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Kami berpendapat upaya hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) adapun dasar hukumnya sebagai berikut.
I. Dasar Hukum Peninjauan Kembali. Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dalam pasal 67 huruf b dan f Undang-Undang Mahkamah Agung berbunyi sebagai berikut:
"Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan- alasan sebagai berikut: Bahwa apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan";
"Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata";
II. Tenggang Waktu Permohonan Peninjauan Kembali. Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Mahkamah Agung yang berbunyi sebagai berikut: “Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 hari (seratus delapan puluh) hari untuk :
.....b. yang disebut pada huruf b, sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disaksikan oleh pejabat yang berwenang;
c. yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
Kesimpulan. Menurut pendapat kami: masih ada upaya hukum terhadap putusan tersebut yaitu permohonan Peninjauan Kembali sesuai dasar hukum dan tenggang waktu tersebut diatas. Terkait dengan pernyataan anda yang menyatakan bahwa "amar putusan tersebut tidak jelas/kabur" maka dalam memori Permohonan Peninjauan Kembali harus diuraikan secara jelas dan nyata kekeliruan tersebut dan uraian perbaikan amar putusan yang diminta oleh anda.
Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami pada menu kontak atau Tel./Wa 0821 688 17800.