Pengacara hukum ekonomi syariah - Pengacara Syariah Medan
Team advokatmedan.com didukung oleh team Advokat/Pengacara bidang Hukum Ekonomi Syariah, Pengacara Syariah Medan, siap membantu anda yang sedang menghadapi permasalahan hukum ekonomi syariah atau sengketa yang bermula dari adanya akad ekonomi syariah di Perbankan Syariah, misalnya Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, dan Perkara Ekonomi Syariah.
Secara lebih luas Perma No. 14 Tahun 2016 menjelaskan pengertian Perkara Ekonomi Syariah sebagai berikut: "Perkara Ekonomi Syariah adalah perkara di bidang ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensius maupun volunteer".
Dalam praktik perbankan syariah, yang sering dijumpai adalah akad Musyarakah, Mudharabah, dan Murabahah.
Akad Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak yang saling memberi kontribusi berupa dana untuk membangun suatu usaha, dengan keuntungan dan resiko yang akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Mudharabah adalah bentuk akad, perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama menjalankan suatu usaha untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pemilik modal disebut shahibul maal, rabbul maal, atau propretior. Pengelola modal disebut mundharib. Modal yang digulirkan disebut ra'sul maal. Kerja sama yang dilakukan berdasarkan pada prinsip profit sharing, yang satu sebagai pemilik modal dan yang kedua menjalankan usaha. Pendapatan atau keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing).
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama vide Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012.
Untuk konsultasi hukum silahkan hubungi nomor tel. 082168817800.