Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam harta bersama bisakah istri mendapat bagian lebih besar ?

Harta bersama istri mendapat bagian lebih besar
Dalam sengketa harta bersama bisakah istri mendapat bagian lebih besar?
Dalam sengketa harta bersama/gono-gini bisakah istri mendapat bagian lebih besar ? Apakah istri dapat memperoleh bagian lebih besar dari suami dalam pembagian harta bersama ?

Salah satu perkara yang sering muncul akibat adanya perceraian antara suami dan istri adalah sengketa harta bersama atau di masyarakat sering disebut sebagai harta gono-gini. Sesuai Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama". Lebih lanjut dalam ketentuan umum Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam, dijelaskan bahwa “Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”. Artinya, kecuali terdapat perjanjian perkawinan atas harta, maka selama berlangsungnya perkawinan, tidak peduli siapa yang menghasilkan harta, baik suami ataupun istri, maka kekayaan yang ada tersebut disebut sebagai harta bersama. 

Sering menjadi pertanyaan, bagaimana bila dalam perkawinan istri menghasilkan lebih banyak harta daripada suami? Apakah harta tetap dibagi sama rata?

Pertanyaan atas hal tersebut pernah terjadi dalam kasus konkret sekaligus melahirkan yurisprudensi melalui putusan Nomor 266 K/AG/2010. Seorang suami bernama S digugat cerai oleh istrinya T. T sekaligus mengajukan gugatan atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan mereka. T sebagai penggugat mendalilkan bahwa S selama perkawinan tidak menafkahi T dan anak-anaknya bahkan sering melakukan kekerasan terhadap T. Pengadilan Agama Bantul yang mengadili perkara tersebut menilai, oleh karena kontribusi T yang lebih besar selama perkawinan serta kurangnya peran S sebagai suami dalam rumah tangga, memutus dengan membagi harta perkawinan keduanya dengan proporsi yang tidak sama besar yaitu 3/4 (tiga per empat) untuk T dan 1/4 (seperempat) untuk S. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi sehingga melahirkan kaidah hukum “Istri dapat memperoleh bagian lebih besar dari suami dalam pembagian harta bersama”.

Berdasarkan yurisprudensi Nomor 266 K/AG/2010, maka menjadi sebuah pedoman hukum bahwa pembagian atas harta bersama tidaklah mutlak harus dibagi sama rata sama besar antara suami dan istri. Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan faktor-faktor yang ada selama berdirinya rumah tangga dan pengumpulan harta bersama yang sangat mungkin mempengaruhi besaran pembagian harta untuk masing-masing pihak.

Sumber: Tanya Hukum: Pembagian Harta Gono Gini Ketika Istri yang Paling Berkontribusi dalam Keluarga Oleh: Wahita Damayanti, S.H. pada situs https://www.pa-pangkalankerinci.go.id/berita/arsip-artikel/1356-tanya-hukum-pembagian-harta-gono-gini-ketika-istri-yang-paling-berkontribusi-dalam-keluarga-oleh-wahita-damayanti-s-h