Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsultasi Hukum: Permohonan Isbat Nikah dan Penetapan Ahli Waris

Konsultasi Hukum: Permohonan Isbat Nikah dan Penetapan Ahli Waris
Konsultasi Hukum
Seseorang yang beralamat di Medan Amplas Kota Medan, sebut saja namanya Bapak Az (nama samaran) menghubungi team @advokatmedan.com sebagai praktisi hukum, Pengacara di Pengadilan Agama Medan, melalui nomor whatsapp yang meminta saran solusi atas permasalahan hukum yang sedang ia hadapi. 

Berikut pertanyaan yang diajukan kepada team @advokatmedan.com setelah kami ringkas menjadi sebagai berikut:
  1. Orang tua Bapak Az menikah secara agama Islam pada tahun 1973 di Medan Kota, namun pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota ;
  2. Bapak Az yang tinggal di Medan merupakan anak tunggal dari perkawinan tersebut dan orang tuanya hanya menikah satu kali semasa hidupnya dan tidak pernah bercerai;
  3. Ayah Bapak Az pada tahun 2023 telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam, yang kemudian tahun 2024 Ibu nya meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam. Keduanya dimakamkan secara agama Islam di Medan;
  4. Begitu juga kedua orang tua ayah dan ibunya telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelumnya;
  5. Semasa hidupnya kedua orang tua Bapak Az memiliki sejumlah asset tidak bergerak berupa tanah, rumah dan beberapa deposito dan tabungan di bank;
  6. Pertanyaan Bapak Az: bagaimana caranya agar Bapak Az bisa mengurus harta peninggalan kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia tersebut?
Jawab:
Untuk dapat mengurus harta peninggalan kedua orang tua tersebut, pertama-tama Bapak Az harus memiliki alas hak yang sah yaitu adanya penetapan ahli waris dari Pengadilan. Dalam hal ini karena Bapak Az dan kedua orang tuanya beragama Islam, bertempat tinggal di Medan dan saat meninggalnya di makamkan secara agama Islam di Medan maka yang berwenang mengeluarkan penetapan ahli waris tersebut adalah Pengadilan Agama Medan.

Namun karena pernikahan kedua orang tua Bapak Az tersebut belum tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota, maka harus mengajukan permohonan pengesahan pernikahan tersebut/permohonan isbat nikah yang permohonannya dapat diajukan bersamaan dengan permohonan penetapan ahli waris.

Setelah permohonan tersebut dikabulkan, selanjutnya memohon salinan penetapan Pengadilan Agama Medan tersebut guna pengurusan harta peninggalan pewaris.

Terima kasih