Hubungi Pengacara terbaik di Medan
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga
resmi berwenang, pelanggaran mana terhadap peraturan tersebut berakibat
diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu. Dari pengertian hukum diatas,
unsur-unsur dari hukum dapat diuraikan sebagai berikut :
- Adanya peraturan yang mengatur tingkah laku dalam pergaulan bermasyarakat;
- Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga yang berwenang;
- Peraturan bersifat memaksa;
- Sanksi tegas dalam setiap pelanggaran;
Secara umum hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat (Hukum Sipil) dan Hukum
Publik (Hukum Negara). Hukum Privat adalah hukum yang mengatur
hubungan antara orang satu dengan orang lain, menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik adalah hukum yang
mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapan atau hubungan negara
dengan perseorangan. Bila dilihat dari sumbernya, hukum dapat berbentuk
Undang-Undang, Kebiasaan/Adat, Traktat antar negara, dan Yurisprudensi
putusan hakim terdahulu. Bagi siapa saja yang ingin memperdalam ilmu
tentang hukum dapat menempuh studi di fakultas hukum di universitas.
Lulusan fakultas hukum berpeluang menjadi penegak hukum yaitu Pengacara,
Jaksa, atau Hakim. Bagi siapapun yang memiliki
passion memperjuangkan dan membela hak-hak hukum maka pilihan
paling tepat adalah menjadi Pengacara.
Apa itu profesi Pengacara ?
Lawyer atau Pengacara dalam bahasa Indonesia adalah seseorang yang
memberikan jasa hukum. Menurut UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang
dimaksud jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Terdapat banyak jenis Pengacara sesuai bidang yang digelutinya diantaranya
Pengacara Perusahaan (Corporate lawyers), Pengacara Keluarga (Family
Lawyers), Pengacara Pidana, atau Pengacara Perdata. Tidak sedikit
Pengacara juga mendirikan kantor konsultan hukum. Sesuai perkembangannya,
Pengacara dapat berbentuk perseorangan, firma, persekutuan perdata,
yayasan atau kantor hukum. Bagi Pengacara yang ingin membela golongan
masyarakat tidak mampu biasanya akan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum
(LBH).
Persyaratan untuk menjadi Pengacara
UU Advokat menetapkan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Advokat
sebagai berikut :
- Warga negara Republik Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
- Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi;
Tahapan untuk menjadi Pengacara
- Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
- Mengikuti dan lulus ujian profesi Advokat;
- Magang paling sedikit 2 tahun di Kantor Advokat secara terus menerus;
- Mengikuti Pengangkatan dan Sumpah Advokat;
Mengapa menggunakan jasa Pengacara ?
Sebelum memutuskan menggunakan jasa Pengacara, anda perlu tau apa saja
yang dapat dilakukan oleh Pengacara. Pengacara dapat memberi nasihat hukum kepada
kliennya tentang permasalahan
hukum di bidang hukum yang
klien sedang hadapi
serta bagaimana kekuatan posisi kliennya dihadapan hukum. Ia mengetahu
bagaimana suatu permasalahan perdata dapat berubah menjadi permasalahan
pidana atau sebaliknya. Keahlian dibidang ini sangat penting karena
hanya dimiliki oleh Pengacara. Pengacara memiliki keahlian untuk
mendampingi dan mewakili klien dalam memperoleh
kesempatan untuk memenangkan kasus.
Pengacara dapat
juga dapat mengambil langkah negosiasi
penyelesaian di luar pengadilan jika melihat ada indikasi kasusnya
berpotensi merugikan klien. Ia akan melakukan segala yang mungkin untuk
memastikan bahwa kliennya mendapatkan hak yang pantas (mendapatkan ganti rugi yang pantas, denda rendah, pengembalian keadaan semula, kurangnya hukuman penjara,
dll).
Pengacara juga berperan layaknya legal assistant yaitu mencegah, membimbing, dan menjelaskan kepada kliennya sebelum dilakukan
persidangan. Selain itu, ia memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk
mempertahankan kepentingan klien dan memohon di depan pengadilan. Ia tahu
bagaimana bertindak dan memberi nasihat kepada kliennya dari awal hingga
akhir persidangan tentang strategi yang harus diterapkan terkait situasi
yang dihadapi. Selain itu, Pengacara juga terikat dengan kode etik untuk
merahasiakan data-data kliennya.
Berdasarkan hal-hal diatas, point penting dibawah ini patut
dipertimbangkan untuk memperkuat alasan anda menggunakan jasa pengacara,
yaitu:
- Tidak mengerti hukum, bagi anda yang tidak mengerti hukum, hukum bisa menjadi rumit atau bahkan bisa membawa anda masuk ke resiko yang lebih besar. Untuk itu menyewa jasa pengacara adalah keputusan yang tepat karena pengacara dapat menjelaskan kepada anda situasi yang terjadi dan posisi anda dimata hukum;
- Menghindari kesalahan. Pengacara dapat membantu anda menghindari resiko kerugian lebih besar dalam suatu negosiasi, atau dalam hal berperkara di pengadilan baik dalam posisi sebagai penggugat atau tergugat, ia dapat meminimalisir kesalahan dalam membuat surat gugatan, eksepsi, jawaban, duplik, replik, dan pembuktian dimuka persidangan. Ia juga dapat memperjuangkan hak-hak anda, memastikan anda mendapat hak yang wajar.
- Menghindari adanya putusan hakim yang merugikan. Berperkara di pengadilan tidak seperti yang anda bayangkan, itu butuh keahlian yang hanya dimiliki Pengacara. Kekeliruan didalam menyusun dasar-dasar gugatan, petitum atau amar putusan yang diminta berpotensi akan membawa anda kehilangan hak-hak, putusan tidak dapat dieksekusi/dilaksanakan, atau gugatan tidak dapat diterima atau bahkan ditolak. Anda dapat mengalami kerugian dari sisi waktu dan biaya-biaya;
- Melakukan mediasi/negosiasi. Permasalahan hukum tidak selalu harus diselesaikan melalui pengadilan, atau laporan polisi dalam perkara pidana. Pengacara dapat membantu anda melakukan negosiasi untuk kepentingan hukum anda;
Kapan saat yang tepat menghubungi Pengacara
Dalam hal kapan waktu yang tepat untuk menghubungi Pengacara akan
bergantung dari mindset anda sendiri. Apabila pengacara dianggap
sebagai pemadam kebakaran, anda bisa menghubunginya nanti ketika
masalah sudah datang. Apabila anda menganggap pengacara untuk tindakan
preventif, anda akan menghubungi pengacara sebelum permasalahan timbul.
Semisal anda akan menghibahkan sesuatu atau ingin membuat wasiat kepada
kerabat, guna menghindari sengketa dikemudian hari anda memutuskan untuk
menghubungi pengacara untuk meminta jasa hukum dalam bentuk konsultasi
hukum. Ini adalah upaya preventif. Namun Ketika anda mendapat surat
panggilan polisi, menerima surat somasi, menerima surat panggilan sidang
(relaas) untuk suatu gugatan perdata, atau bahkan perintah untuk
mengosongkan area tertentu, ini saatnya anda segera menghubungi pengacara
agar hak-hak anda dapat dipertahankan. Bisa jadi ini yang disebut
menghubungi pengacara sebagai pemadam kebakaran.
Dimana bisa mendapatkan Pengacara ?
Di era teknologi digital saat ini tidak sulit untuk menemukan Pengacara.
Anda dapat dengan mudah menemukannya melalui pencarian di browser internet
baik di HP, Tablet atau Laptop. Kemudian anda juga dapat membuka situs web
Pengacara untuk mengetahui bidang praktik, nomor telepon dan alamat
kantornya. Apabila anda mencari kantor hukum di Medan, anda dapat
mengunjungi
https://www.advokatmedan.com atau nomor telepon 082168817800 untuk mendapatkan layanan
jasa hukum pengacara terpercaya di Medan.
Berapa tarif jasa hukum Pengacara ?
Biaya jasa Pengacara/biaya sewa Pengacara sampai dengan tulisan ini
dibuat tahun 2023 belum ada standarisasi baik dari pemerintah maupun
organisasi Advokat. Namun sebagai landasan hukumnya dapat ditemukan
dalam pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
yang menyatakan bahwa besarnya honorarium atas jasa hukum ditetapkan
secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Oleh karena itu
biaya jasa hukum Advokat akan ditentukan berdasarkan:
- Tingkat kesulitan perkara;
- Tingkat kemampuan ekonomi klien;
- Kesepakatan bersama;
Beberapa jasa hukum yang ditawarkan oleh Pengacara
- Jasa Konsultasi Hukum. Jasa konsultasi hukum akan menghasilkan nasihat hukum atau pendapat hukum / legal opini atas suatu permasalahan hukum. Pada sesi ini anda harus mempersiapkan kronologi, data-data, dokumen/berkas-berkas terkait agar Pengacara dapat menganalisanya. Konsultasi hukum seringkali menjadi faktor yang menentukan apakah Pengacara dan anda dapat melangkah menuju kesepakatan bersama untuk kontrak jasa hukum.
- Jasa Pendampingan Hukum. Jasa pendampingan hukum adalah jasa yang diberikan Pengacara untuk mendampingi kliennya dalam proses hukum. Jasa ini biasanya berkaitan dengan permasalahan hukum pidana, somasi, negosiasi atau hukum bisnis.
- Jasa Litigasi. Jasa Litigasi adalah jasa yang diberikan Pengacara untuk mewakili klien dalam berperkara di pengadilan.
Disarankan menggunakan jasa Pengacara Advokat PERADI
Undang-Undang Advokat (UU No. 18 tahun 2003) menyatakan bahwa organisasi
advokat di Indonesia hanya boleh ada satu. Atas dasar amanat UU Advokat
tersebut, dibentuklah organisasi Advokat PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
yang kemudian dikenal sebagai PERADI. Situs PERADI dapat diakses pada
laman https://www.peradi.or.id/.
Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 35/PUU/XVII/2018 menyatakan PERHIMPUNAN ADVOKAT
INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah.
Konsultasi hukum dengan Pengacara
Untuk dapat melakukan konsultasi hukum dengan Pengacara, silahkan hubungi
nomor telepon pengacara kepercayaan anda atau anda dapat menghubungi team
advokatmedan.com melalui nomor telepon atau whatsapp di
nomor 082168817800.
Butuh Bantuan Pengacara? Hubungi Kami!
Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui telepon atau chat WhatsApp. Tim kami siap membantu Anda kapan saja!
Hubungi via Telepon Hubungi via WhatsApp